Ciri-ciri Mobil Beli Kredit, Ada DP hingga Angsuran Bulanan

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 11:06 WIB
loading...
Ciri-ciri Mobil Beli Kredit, Ada DP hingga Angsuran Bulanan
Ciri-ciri mobil beli kredit menarik untuk disimak. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Ciri-ciri mobil beli kredit menarik untuk dibahas. Ini karena belakangan muncul info yang menyebut ada pembedaan nomor pelat kendaraan untuk menandakan sepeda motor yang dibeli secara tunai dan dibeli secara kredit.

Info itu mengatakan bahwa pelat nomor yang diawali angka 4 atau 6 menunjukkan kendaraan dibeli secara cash. Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depan 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9 di pelat nomornya.

Ternyata, info tersebut sudah dikonfirmasi oleh kepolisian bahwa tidak benar. Faktanya, tidak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli kredit maupun tunai.

Tapi, mobil yang dibeli secara kredit memang memiliki beberapa ciri-ciri khusus yang membedakannya dari pembelian mobil secara tunai. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum mobil yang dibeli dengan kredit:

1. Proses kredit

Pembelian mobil dengan kredit melibatkan proses pinjaman dari lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Peminjam (pembeli) akan membayar angsuran bulanan selama periode tertentu hingga utangnya lunas.

2. Uang muka (down payment)

Untuk memulai kredit, biasanya diperlukan uang muka yang dibayarkan di muka sebagai sebagian dari harga mobil. Uang muka ini biasanya merupakan persentase dari harga mobil dan dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan kredit dan nilai mobil.

3. Kontrak kredit

Saat membeli mobil dengan kredit, pembeli harus menandatangani kontrak kredit yang mengatur semua persyaratan pinjaman, termasuk tingkat bunga, jumlah angsuran, durasi pinjaman, dan hak dan kewajiban pembeli.

4. Angsuran bulanan

Pembeli akan membayar angsuran bulanan selama periode kredit. Angsuran ini mencakup bagian dari pokok pinjaman dan bunga. Durasi angsuran biasanya berkisar antara 12 hingga 84 bulan tergantung pada kesepakatan.

5. Bunga

Kredit mobil biasanya dikenakan suku bunga, yang akan menambah jumlah total yang harus dibayarkan oleh pembeli. Suku bunga dapat tetap atau mengambang, tergantung pada jenis pinjaman.

6. Jaminan

Saat mobil dibeli secara kredit, mobil tersebut mungkin menjadi jaminan untuk pinjaman. Ini berarti jika pembeli gagal membayar pinjaman, lembaga pembiayaan berhak menyita mobil sebagai pembayaran.

7. Asuransi

Lembaga pembiayaan biasanya mengharuskan pembeli untuk mengasuransikan mobil selama masa kredit. Asuransi ini bertujuan melindungi aset dan membayar sisa utang jika terjadi hal yang tidak terduga pada mobil.


8. Kewajiban hukum

Selama periode kredit, pembeli berkewajiban untuk merawat mobil dengan baik dan melakukan perawatan yang diperlukan. Jika pembeli gagal membayar angsuran atau melanggar kontrak kredit, lembaga pembiayaan berhak mengambiltindakanhukum.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)