Kenali APAR di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Berpotensi Meledak

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:39 WIB
loading...
Kenali APAR di Kendaraan...
APAR yang ada di kendaraan harus bisa memadamkan jenis kebakaran A, B, dan C. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Setiap mobil baru yang dijual ke masyarakat dan mobil lama yang telah beredar di jalan wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ). Masalahnya sebagian besar APAR yang diberikan adalah APAR bertekanan yang butuh perawatan berkala jika tidak ingin meledak.

Pesan itu disampaikan oleh Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ), saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Hak-hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan" beberapa waktu lalu. Dalam acara yang juga dihadiri oleh Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), Achmad Wildan kewajiban mengatakan penggunaan APAR di mobil baru yang dijual ke masyakat dan mobil lama yang telah beredar di jalan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Peraturan itu menurut Achmad Wilndan adalah standar minimal yang harus dipenuhi. Di dalam peraturan itu disebutkan adanya kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya). "Itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR," jelasnya.

Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi. Beberapa d antaranya menurut dia adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A,B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Dari ketentutan itu terlihat jelas bahwa standar APAR yang boleh dibawa ke dalam mobil adalah yang mampu memadamkan tiga jenis api. Jadi APAR yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.



Kenali APAR di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Berpotensi Meledak


Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid). Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Toyota Luncurkan Mobil...
Toyota Luncurkan Mobil Listrik Rp200 Jutaan, Sejam Terpesan 10 Ribu Unit
KNKT Bongkar Rahasia...
KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?
Bagaimana Cara Paling...
Bagaimana Cara Paling Efektif Memadamkan Api di Mobil Listrik yang Terbakar?
NTSB Pastikan Mobil...
NTSB Pastikan Mobil Listrik Lebih Mudah Terbakar Dibandingkan Kendaraan Biasa
Tingginya Penjualan...
Tingginya Penjualan Mobil Listrik Diikuti Meningkatnya Kasus Mobil Terbakar
Tesla Model X Tetap...
Tesla Model X Tetap Terbakar di Air, Bukti Sulit Padamkan Kobaran Api di Mobil Listrik
Ekstrem, Ini Cara Menangani...
Ekstrem, Ini Cara Menangani Mobil Listrik jika Terbakar
Tidak Dikover Asuransi,...
Tidak Dikover Asuransi, Kenali Penyebab Mobil Terbakar dan Cara Pencegahannya
Ini Alasan Butuh APAR...
Ini Alasan Butuh APAR Khusus untuk Padamkan Kebakaran Baterai Kendaraan Listrik
Rekomendasi
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
PSSI Dikabarkan Dekati...
PSSI Dikabarkan Dekati Tristan Gooijer, Proses Naturalisasi Dimulai?
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
Tes DNA Pakai Aplikasi...
Tes DNA Pakai Aplikasi Tanpa Harus Datang ke Ahli Medis
Berita Terkini
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
5 jam yang lalu
Skywell Hadirkan Mobil...
Skywell Hadirkan Mobil Listrik China Pertama di Inggris
7 jam yang lalu
Isuzu Siapkan Truk Klasik...
Isuzu Siapkan Truk Klasik Keren yang Belum Pernah Anda Lihat
8 jam yang lalu
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
11 jam yang lalu
Hyundai Siap Memperkenalkan...
Hyundai Siap Memperkenalkan Sistem Infotainment Terbaru Pleos
13 jam yang lalu
Sejarah Vespa Sprint...
Sejarah Vespa Sprint Skuter Italia Paling Diburu di Indonesia
15 jam yang lalu
Infografis
Jurusan Kuliah yang...
Jurusan Kuliah yang Lulusannya Berpotensi Besar Kerja di BUMN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved