Kenali APAR di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Berpotensi Meledak
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Namun menurut Achmad Wildan, pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah lima tahun. Selain itu isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan.
Dari kondisi itu sangat jelas bahwa APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur. Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
Dari surat susulan itu ditekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan. "Akan tetapi, masih ada kendaraan yang menggunakan apar bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan itu berbahaya, terutama jika APAR yang bertekanan tidak dilakukan pemeriksaan secara berkala," tegas Achmad Wildan.
Dengan kondisi APAR bertekanan yang tidak secara berkala diperiksa, APAR bertekanan itu rawan meledak apabila suhu di dalam mobil meningkat tajam karena diparkir di tempat terbuka di bawah terik sinar matahari.
Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.
Dari kondisi itu sangat jelas bahwa APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur. Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
Dari surat susulan itu ditekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan. "Akan tetapi, masih ada kendaraan yang menggunakan apar bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan itu berbahaya, terutama jika APAR yang bertekanan tidak dilakukan pemeriksaan secara berkala," tegas Achmad Wildan.
Dengan kondisi APAR bertekanan yang tidak secara berkala diperiksa, APAR bertekanan itu rawan meledak apabila suhu di dalam mobil meningkat tajam karena diparkir di tempat terbuka di bawah terik sinar matahari.
Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.
(wsb)
Lihat Juga :