Kenali APAR di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Berpotensi Meledak

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:39 WIB
loading...
Kenali APAR di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Berpotensi Meledak
APAR yang ada di kendaraan harus bisa memadamkan jenis kebakaran A, B, dan C. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Setiap mobil baru yang dijual ke masyarakat dan mobil lama yang telah beredar di jalan wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ). Masalahnya sebagian besar APAR yang diberikan adalah APAR bertekanan yang butuh perawatan berkala jika tidak ingin meledak.

Pesan itu disampaikan oleh Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ), saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Hak-hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan" beberapa waktu lalu. Dalam acara yang juga dihadiri oleh Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), Achmad Wildan kewajiban mengatakan penggunaan APAR di mobil baru yang dijual ke masyakat dan mobil lama yang telah beredar di jalan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Peraturan itu menurut Achmad Wilndan adalah standar minimal yang harus dipenuhi. Di dalam peraturan itu disebutkan adanya kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya). "Itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR," jelasnya.

Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi. Beberapa d antaranya menurut dia adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A,B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Dari ketentutan itu terlihat jelas bahwa standar APAR yang boleh dibawa ke dalam mobil adalah yang mampu memadamkan tiga jenis api. Jadi APAR yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.



Kenali APAR di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Berpotensi Meledak


Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid). Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.



Namun menurut Achmad Wildan, pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah lima tahun. Selain itu isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan.

Dari kondisi itu sangat jelas bahwa APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur. Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.

Dari surat susulan itu ditekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan. "Akan tetapi, masih ada kendaraan yang menggunakan apar bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan itu berbahaya, terutama jika APAR yang bertekanan tidak dilakukan pemeriksaan secara berkala," tegas Achmad Wildan.

Dengan kondisi APAR bertekanan yang tidak secara berkala diperiksa, APAR bertekanan itu rawan meledak apabila suhu di dalam mobil meningkat tajam karena diparkir di tempat terbuka di bawah terik sinar matahari.

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)