Berkendara Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Langsung Ditilang

Selasa, 26 September 2023 - 22:11 WIB
loading...
Berkendara Motor Sambil...
Video yang berisi aksi seorang pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Kota Depok, viral di media sosial. Foto/Tangkapan Layar Instagram
A A A
DEPOK - Video yang berisi aksi seorang pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Kota Depok , viral di media sosial. Pria berkaus hitam menunggangi motor Honda Vario 125 dan tidak memakai helm.

Video tersebut diunggah oleh akun @depok24jam di Instagram, telah disaksikan lebih dari 511 ribu kali. Terlihat pria tersebut sangat santai mengendarai sepeda motor dengan satu tangan melambai ke bawah.

Pria itu terlihat santai mengendalikan motornya dan membuka gas dengan kaki. “Hidup lagi cape2nya. Liat yang naik motor panas2 begini,” tulis keterangan dalam video tersebut.



Terlihat, laju motor pria tersebut sedikit oleng ke kiri dan ke kanan. Hal yang membahayakan, pria tersebut tidak menggunakan helm. Padahal, lalu lintas di Jalan Margonda cukup ramai.

Diketahui, aksi pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan itu ternyata telah dikenakan penindakan tilang elektronik. Surat konfirmasi tilang juga telah dikirimkan ke alamat yang sesuai pada tanda nimot kendaraan bermotor (TNKB) tersebut.
Berkendara Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Langsung Ditilang


“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda. Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Dia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.



“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang. Terutama pria yang mengendarai motor sambil rebahan, yang bisa membahakan pengendara lain.

Salah satunya tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Penetrasi Pasar,...
Perluas Penetrasi Pasar, QJMOTOR Indonesia Beberkan Komitmen di 2025
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
Cara Gadai BPKB Motor...
Cara Gadai BPKB Motor Buat Lebaran, Mudah dan Praktis!
Cara Aman Meninggalkan...
Cara Aman Meninggalkan Motor saat Mudik 2025
Rider Ramadan Wajib...
Rider Ramadan Wajib Tahu: Tips Jitu Hindari Ngantuk Setan di Jalan!
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
Cara Mengatasi Motor...
Cara Mengatasi Motor Tidak bisa Distarter
Cara Membayar Pajak...
Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Rekomendasi
Arus Balik Meningkat,...
Arus Balik Meningkat, Tol Cipali Tetap Lancar
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
Melinda Kenang Momen...
Melinda Kenang Momen Menegangkan saat Mengungkap Ingin Bercerai dari Bill Gates
Justin Bieber Disebut...
Justin Bieber Disebut Tidak Waras, Video Terbarunya Buat Penggemar Cemas
Meski Bersitegang, AS...
Meski Bersitegang, AS Tidak Akan Tinggalkan NATO, Berikut 3 Alasannya
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025: Start Penentu Garuda Muda
Berita Terkini
Pabrikan Senjata Api...
Pabrikan Senjata Api AK 47 Kembali Produksi Motor Berwarna Pink?
1 jam yang lalu
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
9 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
10 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
12 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
14 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
16 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved