Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:49 WIB
loading...
Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online
Perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK dapat dilakukan secara online . foto/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini, sudah banyak layanan pengurusan surat kendaraan yang dapat dilakukan secara online . Layanan ini tentunya sangat memudahkan masyarakat, karena tidak perlu datang ke kantor Samsat secara langsung.



PT Astra Auto Digital melalui brand SEVA, merupakan platform pencarian mobil baru dari menambahkan layanan baru.

Yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.

"Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan online dengan mudah, aman, dan nyaman," ujar Handoko di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Adapun promo yang dihadirkan SEVA berupa gratis ongkos kirim sebesar Rp50.000 untuk 100 konsumen pertama yang menggunakan layanan pengurusan surat kendaraan secara online dengan kode voucher SEVA50K yang berlaku sejak 25 Oktobesr hingga 31 Desember 2023 di website Seva.

Promo ini berlaku untuk seluruh Layanan Pengurusan Kendaraan Secara Online yang tersedia, yaitu:

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan

2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan

3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan

4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan

5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

"Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bekerjasama dengan Jumpa Pay bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," tutupnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3672 seconds (0.1#10.140)