9 Model Baru Motor Listrik Subsidi, Dibanderol Rp5 Juta

Minggu, 10 Desember 2023 - 11:39 WIB
loading...
9 Model Baru Motor Listrik Subsidi, Dibanderol Rp5 Juta
Motor listrik yang masuk dalam program subsidi Rp7 juta, modelnya semakin bertambah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Motor listrik yang masuk dalam program subsidi Rp7 juta, modelnya semakin bertambah. Berdasarkan pantauan di laman SISAPIRa, ada 9 model baru sehingga saat ini jumlahnya menjadi 48 model motor listrik.

Sebagai informasi, untuk masuk dalam program subsidi Rp7 juta, motor listrik harus dirakit secara lokal dan memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Motor listrik yang ditawarkan juga sudah harus lolos uji tipe dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanannya.

Persyaratan ini untuk mencegah produsen membuat sebuah motor yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan yang ditentukan. Dikutip dari laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa), sembilan model motor listrik terbaru memiliki harga terjangkau, paling murah dibanderol Rp5 jutaan.



Penambahan sembilan model baru motor listrik yang masuk dalam program subsidi Rp7 juta diharapkan dapat mendongkrak penjualan. Mengingat penyerapan kendaraan roda dua ramah lingkungan itu masih minim.

Pantauan MNC Portal di laman SISAPIRa, Minggu (10/12/2023), jumlah yang tersalurkan baru 8.683 unit. Sementara 6.637 unit masih dalam proses pendaftaran, dan 1.595 lainnya dalam proses verifikasi, dengan sisa kuota sebesar 183.085 unit.

Bagi yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta, hanya perlu mendatangi diler. Persyaratannya juga mudah, hanya perlu menunjukkan KTP dengan satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.



Dalam Pasal 3 dijelaskan, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik. Data NIK itu akan diperoleh dari atau terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

9 Motor Listrik Terbaru Program Subsidi Rp7 Juta:
1. GN Smart: Rp5.990.000
2. T3 Smart: Rp6.390.000
3. NX: Rp7.320.000
4. BW Smart: Rp7.790.000
5. N9 Pro Smart: Rp8.390.000
6. EV1: Rp9.320.000
7. T5 Smart: Rp9.990.000
8. Alessa Uno: Rp10.900.000
9. X6 Smart: Rp15.000.000
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2502 seconds (0.1#10.140)