Mobil Listrik CBU Bisa Bebas Bea Masuk dan PPnBM, tapi Ada Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berupaya keras mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Harapannya, kebijakan ini mempermudah investor dan juga membuat harga mobil listrik semakin terjangkau.
Terbaru, mobil listrik CBU alias impor langsung dari luar negeri akan mendapat insentif. Seperti diketahui, saat ini baru mobil listrik yang dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, yang dapat insentif.
Konsumen hanya dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1 persen dari seharusnya 11 persen.
Saat ini, hanya ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Sehingga harga kedua kendaraan ramah lingkungan itu menjadi lebih murah ketimbang lainnya.
Namun, untuk mempercepat penyebaran mobil listrik, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur mengenai insentif mobil listrik CBU.
Tetapi, regulasi tersebut dipastikan berbeda dan tidak lebih menguntungkan ketimbang mobil listrik buatan lokal.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan gagasan mengenai insentif mobil listrik CBU tercipta karena ada satu kasus berbeda. Tapi ia memastikan tujuan utamanya untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
“Memang ada dua kasus, pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru melakukan CBU, meski dia sudah menuju 40 persen. Kasus kedua ada perusahaan baru yang akan membangun di Indonesia, menggunakan skemanya CBU dulu tapi akan bikin pabrik di Indonesia,” kata Moeldoko di Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan aturan terbaru mengenai insentif mobil listrik bisa keluar dalam waktu dekat.
“Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun, sampai akhir 2025. Perpresnya sudah keluar, nanti kita buatkan peraturan turunannya semoga bisa selesai akhir tahun ini,” ujar Rachmat di tempat yang sama.
Sebagai informasi, dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam programtersebut.
Terbaru, mobil listrik CBU alias impor langsung dari luar negeri akan mendapat insentif. Seperti diketahui, saat ini baru mobil listrik yang dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, yang dapat insentif.
Konsumen hanya dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1 persen dari seharusnya 11 persen.
Saat ini, hanya ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Sehingga harga kedua kendaraan ramah lingkungan itu menjadi lebih murah ketimbang lainnya.
Namun, untuk mempercepat penyebaran mobil listrik, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur mengenai insentif mobil listrik CBU.
Tetapi, regulasi tersebut dipastikan berbeda dan tidak lebih menguntungkan ketimbang mobil listrik buatan lokal.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan gagasan mengenai insentif mobil listrik CBU tercipta karena ada satu kasus berbeda. Tapi ia memastikan tujuan utamanya untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
“Memang ada dua kasus, pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru melakukan CBU, meski dia sudah menuju 40 persen. Kasus kedua ada perusahaan baru yang akan membangun di Indonesia, menggunakan skemanya CBU dulu tapi akan bikin pabrik di Indonesia,” kata Moeldoko di Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan aturan terbaru mengenai insentif mobil listrik bisa keluar dalam waktu dekat.
“Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun, sampai akhir 2025. Perpresnya sudah keluar, nanti kita buatkan peraturan turunannya semoga bisa selesai akhir tahun ini,” ujar Rachmat di tempat yang sama.
Sebagai informasi, dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam programtersebut.
(dan)