Tips Liburan Nataru Pakai Mobil, Ingat Waktu Rehat
Sabtu, 23 Desember 2023 - 18:58 WIB
loading...
Pengendara mobil disarankan istirahat tiap 3 jam saat mengemudi. (Foto: Dok SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Ketika Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tiba, sebagian besar masyarakat Indonesia bepergian menggunakan berbagai moda transportasi. Salah satu moda terbanyak, yaitu mobil via jalur darat.
Ada sejumlah tips bagi pengendara mobil saat liburan Nataru. “Idealnya (berkendara) itu tiga jam. Jadi, pada satu jam pertama menyetir itu konsentrasi kita berkurang 25 persen, dua jam berikutnya berkurang lagi 25 persen, dan pada jam ketiga berkurang lagi 25 persen. Sangat berbahaya jika melanjutkan perjalanan,” kata Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana, Sabtu (23/12/2023).
Saat berkendara, kata Sony, harus memerhatikan banyak hal demi menghindari kecelakaan. Terutama saat berkendara di malam hari dengan menempuh jarak jauh.
Untuk menghindari insiden yang tak diinginkan, pengendara sebaiknya mengetahui waktu ideal berkendara. Sebenarnya, di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Beberapa Tips Berkendara di Tengah Guyuran Hujan
Ada sejumlah tips bagi pengendara mobil saat liburan Nataru. “Idealnya (berkendara) itu tiga jam. Jadi, pada satu jam pertama menyetir itu konsentrasi kita berkurang 25 persen, dua jam berikutnya berkurang lagi 25 persen, dan pada jam ketiga berkurang lagi 25 persen. Sangat berbahaya jika melanjutkan perjalanan,” kata Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana, Sabtu (23/12/2023).
Saat berkendara, kata Sony, harus memerhatikan banyak hal demi menghindari kecelakaan. Terutama saat berkendara di malam hari dengan menempuh jarak jauh.
Untuk menghindari insiden yang tak diinginkan, pengendara sebaiknya mengetahui waktu ideal berkendara. Sebenarnya, di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Beberapa Tips Berkendara di Tengah Guyuran Hujan
Lihat Juga :