Mulai Juli 2024, Mobil Wajib Dilengkapi Black Box seperti Pesawat

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:55 WIB
loading...
Mulai Juli 2024, Mobil Wajib Dilengkapi Black Box seperti Pesawat
Mobil Wajib Dilengkapi Black Box . FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
BERLIN - Jika pesawat memiliki Black Box alias kotak hitam, perangkat serupa juga wajib ada pada semua mobil baru yang dijual di Uni Eropa.



Mulai Juli 2024, semua mobil baru yang terdaftar di Uni Eropa harus dilengkapi dengan "Event Data Recorder" (EDR) sebagai fitur standar.

Seperti dilansir dari Carscoops, Selasa (30/1/2024), persyaratan ini berlaku untuk mobil penumpang kelas M1 yang mampu menampung hingga delapan kursi penumpang, selain kursi pengemudi.

Selain itu, kendaraan niaga yang dikategorikan kelas N1, termasuk truk pikap dan van dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram (7.716 pon), juga akan dilengkapi dengan kotak hitam versi otomotif.

EDR merupakan alat yang mencatat data-data penting pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan mempunyai implikasi keuangan bagi individu yang terlibat, dan seringkali sulit untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Dengan demikian, EDR dapat membantu pihak berwenang untuk memahami secara tepat menganalisis data yang tersimpan di dalamnya.

Perangkat mencatat beberapa parameter dalam jangka waktu singkat – lima detik sebelum kecelakaan dan 0,3 detik setelah benturan.

Menurut dokumentasi yang disediakan oleh Komisi Eropa, EDR mencatat dan menyimpan data berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3912 seconds (0.1#10.140)