Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Senin, 04 Maret 2024 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
11. menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
11. menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
(wbs)
Lihat Juga :