Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran

Senin, 04 Maret 2024 - 07:17 WIB
loading...
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024, pada 4-17 Maret. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dengan tujuan menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia.



Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi keselamatan tahun ini di antaranya over speed atau melebihi kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan terhadap anak.

“Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload over dimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya,” kata Kakorlantas seperti dikutip dalam keterangan resmi di laman Korlantas Polri.

Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa secara nasional ada lebih dari 152 ribu kecelakaan dengan lebih dari 27 ribu korban meninggal dunia. Untuk itu, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kerugian material itu bisa sampai Rp500 miliar dalam setahun. Oleh karena itu, guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Aan Suhanan menegaskan aksi keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas sehingga angka kecelakaan dapat menurun.

“Saya berharap kedepannya, masyarakat bisa kita berikan pemahaman tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” tuturnya.

Berikut jenis pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Pelanggaran ganjil genap

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus (ETLE mobile)

7. Tidak menggunakan helm

8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan

9. Menggunakan ponsel saat berkendara

10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)

11. menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)

12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Skoda Octavia vRS Jadi...
Skoda Octavia vRS Jadi Mobil Pemburu Kejahatan Polisi Inggris
Avanza Overload Angkut...
Avanza Overload Angkut Motor, Netizen: Kawan Seperjuangan, Wajar!
Viral Ed Sheeran Diusir...
Viral Ed Sheeran Diusir Polisi India Saat Ngamen? Ini Klarifikasinya!
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
California Melarang...
California Melarang Polisi Gunakan Mobil Tesla, Ini Alasannya
Alasan Beberapa Negara...
Alasan Beberapa Negara Termasuk Indonesia Gunakan Mobil Setir Kanan
Viral! Pemotor Nekat...
Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Viral! Mobil Pepet Pemotor...
Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Rekomendasi
Jakarta Stagnan dalam...
Jakarta Stagnan dalam Indeks Kota Cerdas Dunia, Kalah dengan Kota Kecil Ho Chi Minh Vietnam
Respons Bahlil Lahadalia...
Respons Bahlil Lahadalia soal Pertemuan Prabowo dan Megawati
Pelunasan Dibuka usai...
Pelunasan Dibuka usai Lebaran, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
IHSG Dibuka Hijau, Kembali...
IHSG Dibuka Hijau, Kembali ke Level 6.000-an
Prabowo Lawatan ke 5...
Prabowo Lawatan ke 5 Negara: Uni Emirat Arab hingga Yordania
PDIP Sebut Megawati...
PDIP Sebut Megawati Banyak Bicara Hal Bersifat Pribadi dengan Prabowo
Berita Terkini
Gara-gara Dashcam Abal-Abal,...
Gara-gara Dashcam Abal-Abal, Mobil Listrik Jaecoo J7 Hangus Terbakar!
25 menit yang lalu
Aksi Fast and Furious...
Aksi Fast and Furious di Gresik? Detik-detik BMW Seri 7 Melayang dari Tol Maut yang Belum Rampung!
33 menit yang lalu
Viral Lisa Blackpink...
Viral Lisa Blackpink Geber BeAT Karbu di Thailand, Warganet: OTW Beli Seblak!
45 menit yang lalu
Borok Industri Mobil...
Borok Industri Mobil AS Terbongkar, Mobil Made In Amerika Ternyata Impor, Ini Daftar Lengkapnya!
1 jam yang lalu
Jangan Kedip! Promo...
Jangan Kedip! Promo Vespa April 2025: Diskon hingga Aksesori Gratis
15 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025:...
Arus Balik Lebaran 2025: 70 Persen Pemudik Berpacu dengan Waktu, Jabodetabek Kembali Berdenyut!
17 jam yang lalu
Infografis
Paspor Masa Berlaku...
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved