Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran

Senin, 04 Maret 2024 - 07:17 WIB
loading...
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024, pada 4-17 Maret. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dengan tujuan menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia.



Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi keselamatan tahun ini di antaranya over speed atau melebihi kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan terhadap anak.

“Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload over dimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya,” kata Kakorlantas seperti dikutip dalam keterangan resmi di laman Korlantas Polri.

Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa secara nasional ada lebih dari 152 ribu kecelakaan dengan lebih dari 27 ribu korban meninggal dunia. Untuk itu, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kerugian material itu bisa sampai Rp500 miliar dalam setahun. Oleh karena itu, guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Aan Suhanan menegaskan aksi keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas sehingga angka kecelakaan dapat menurun.

“Saya berharap kedepannya, masyarakat bisa kita berikan pemahaman tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” tuturnya.

Berikut jenis pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Pelanggaran ganjil genap

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus (ETLE mobile)

7. Tidak menggunakan helm

8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan

9. Menggunakan ponsel saat berkendara

10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)

11. menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)

12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)