Marak Bus Pasang Lampu Aksesoris Mencolok, Waspada Bahayanya

Sabtu, 09 Maret 2024 - 09:47 WIB
loading...
Marak Bus Pasang Lampu...
Lampu aksesoris di bus yang mencolok bisa mendatangkan bahaya. (Foto: Tama/iNews Depok)
A A A
JAKARTA - Bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun bus pariwisata kerap tampil mencolok dengan lampu-lampu aksesoris yang indah pada kaca depan. Di balik keindahannya, terdapat sejumlah bahaya yang mengintai.

Risiko terbesar adalah terjadinya konsleting kelistrikan akibat pemasangan kabel lampu yang tidak benar. M. Thoyib selaku Bus Bodybuilder Advisor Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) mengatakan Mercedes-Benz sangat teliti terhadap penambahan aksesoris. Ia mengatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan keselamatan, bakal dilarang penggunaannya.

“Dari kami (DCVI), kami concern terkait elektrik, penambahan elektrik maupun pneumatik yang tidak sesuai guidence, berpotensi kerusakan,” kata Thoyib dalam diskusi di arena GIICOMVEC 2024, Jakarta Pusat.

Untuk sistem kelistrikan, Thoyib mengatakan komponen tersebut sangat sensitif karena terhubung dengan banyak sensor aktif. Apabila pemasangannya tidak sesuai, maka bisa menimbulkan arus pendek .



Sebagai pencegahan, Thoyib mengatakan DCVI sudah meminta kepada perusahaan karoseri untuk tidak memasang lampu aksesoris berlebihan. Tetapi, ia mengatakan hal tersebut sulit dilakukan apabila bus sudah berada di tangan konsumen.

“Lampu kami lebih kritis, elektrik dianalisis bebannya berapa, kapasitasnya berapa, jangan sampai tekor. Kalau tekor, bisa kebakaran, aki soak, dan sebagainya. Di karoseri, kita bisa mencegah, tapi kalau sudah sampai customer, ini agak sulit,” tuturnya.

“Idealnya ada regulasi, entah di KIR atau apa. Aksesori yang membahayakan bisa dikurangi.”

Ketua Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta Yusa Cahya Permana mengatakan memang regulasi ketat diperlukan. Terlebih penggunaan lampu strobo pada bus cukup mengganggu pengguna jalan lain.



“Memang belum ada regulasi spesifik. Lampu butuh regulasi, cuma harus ada nilainya. Tantangan ke arah sana, bisa kita bantu sampaikan ke regulator. Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja,” tuturnya.

Secara regulasi, Aturan soal penggunaan lampu strobo tertulis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panduan Memilih Bus...
Panduan Memilih Bus yang Layak Jalan lewat Stiker: Biru, Pink, dan Tanda X, Apa Bedanya?
PO Gunung Harta Rilis...
PO Gunung Harta Rilis Tiga Bus Baru, Pakai Sasis Tronton
Nyawa di Ujung Tanduk:...
Nyawa di Ujung Tanduk: Mengapa Sabuk Pengaman Wajib Hukumnya di Bus?
Mudik Nyaman ke Cirebon?...
Mudik Nyaman ke Cirebon? Siapkan Dana, Ini Daftar Lengkap Bus dan Harga Tiketnya!
Kemenhub Siap Tindak...
Kemenhub Siap Tindak Tegas Bus Tak Laik Jalan Buat Angkut Pemudik
Daftar Harga Tiket Bus...
Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Malang untuk Lebaran 2025, Referensi Buat Mudik
Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta...
Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta Mudik Lebaran 2025
Hino Buka18 Posko Lebaran...
Hino Buka18 Posko Lebaran 2025, Ini Titik Lokasinya
PO ALS Manjakan Penumpang:...
PO ALS Manjakan Penumpang: Bus Baru Super Nyaman dengan Kursi Sultan!
Rekomendasi
Tak Hanya pada Indonesia,...
Tak Hanya pada Indonesia, Trump Terapkan Tarif untuk Israel dalam Perang Dagang Global
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Impor, Bursa Asia Gonjang-Ganjing
Ini Jadwal Puasa Ayyamul...
Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2025, Apa Boleh Digabung dengan Puasa Syawal?
Tarif Trump Tambah Tekanan...
Tarif Trump Tambah Tekanan pada Ekonomi Dunia yang Sedang Sakit
Teknologi Penerjemah...
Teknologi Penerjemah AI DeepSeek Bantu Misi Penyelamatan di Myanmar
Biodata dan Agama Jermall...
Biodata dan Agama Jermall Charlo Petinju Tak Terkalahkan Comeback Kejar Juara Dunia 3 Divisi
Berita Terkini
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
1 jam yang lalu
BMW F 450 GS Concept...
BMW F 450 GS Concept Mulai Dibedah sebelum Dijual Bebas
2 jam yang lalu
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
4 jam yang lalu
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
21 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
1 hari yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
1 hari yang lalu
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved