Bahaya Tidur di Mobil dengan AC Menyala: Keracunan Gas CO Mengintai

Senin, 13 Mei 2024 - 09:35 WIB
loading...
Bahaya Tidur di Mobil...
Bahaya keracunan gas CO tidak banyak disadari pengguna mobil yang menyalakan AC ketika mobil diam. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kasus meninggal dunia akibat tertidur di dalam mobil dengan kondisi AC menyala dan terparkir masih kerap terjadi. Kematian itu acap dikaitkan dengan keracunan AC atau pendingin udara. Benarkah?

Menurut Auto2000, peristiwa keracunan AC kurang tepat. Yang benar adalah keracunan gas Carbon Monoksida (CO) yang masuk ke dalam kabin mobil. Gas CO tidak dapat dihindarkan karena merupakan sisa pembakaran yang dikeluarkan melalui knalpot.

Bahayanya, gas ini bisa menggantikan oksigen di dalam darah ketika mengikat sel darah, merampas oksigen jantung, otak, dan organ vital lainnya.

Dampaknya, penumpang rentan mengalami keracunan gas CO karena sifat gas ini yang tidak berbau sehingga sulit dikenali.

Gas CO yang menyelinap ke dalam mobil menjadi sangat berbahaya karena gejala keracunan gas ini sulit disadari, seperti badan lemas, mengantuk, sakit kepala, mual, muntah, sakit pada dada, dan seperti berhalusinasi. Jika kadarnya sudah tinggi bisa menyebabkan hilang kesadaran.

Karena ciri-cirinya tersamarkan, begitu sadar akan sulit mencari pertolongan karena badan terlalu lemas, bahkan untuk sekadar membuka pintu mobil.

Oleh sebab itu, banyak korban keracunan gas CO yang tidak tertolong lantaran menghirup gas berbahaya ini saat tidur di dalam mobil ber-AC.

Kadang penumpang memaksakan tidur dengan menyalakan AC agar kabin tetap dingin. Padahal, begitu gas CO berhasil masuk ke dalam kabin dan kadarnya meningkat karena tidak ada ventilasi udara, maka penumpang akan keracunan gas yang tidak berciri ini.

Ada beberapa hal yang wajib lakukan untuk mencegah keracunan gas CO di dalam kabin mobil.

Saat mobil berhenti, jangan duduk di dalam mobil dalam jangka waktu lama. Padahal di saat bersamaan, mesin mobil dan AC tetap nyala. Semakin buruk ketika parkir di dalam gedung parkir, garasi, atau ruang tertutup lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)