SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - SIM B2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan dengan kebutuhan khusus. Apa saja?
Pertama adalah Truk. Ada berbagai jenis truk dengan ukuran dan kapasitas muatan yang berbeda, baik truk engkel, truk gandeng, maupun truk tronton.
Kemudian bus, baik bus kecil, bus sedang, maupun bus besar. Selain itu B2 diwajibkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, dan kendaraan berat lainnya.
Pastikan Anda sudah memiliki SIM A terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM B2, karena SIM A adalah prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.
Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
SIM C1 250-500 cc
SIMC2>500cc
Pertama adalah Truk. Ada berbagai jenis truk dengan ukuran dan kapasitas muatan yang berbeda, baik truk engkel, truk gandeng, maupun truk tronton.
Kemudian bus, baik bus kecil, bus sedang, maupun bus besar. Selain itu B2 diwajibkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, dan kendaraan berat lainnya.
Pastikan Anda sudah memiliki SIM A terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM B2, karena SIM A adalah prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.
Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.1. SIM A
SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).2. SIM B1
SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).3. SIM B2
SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).4. SIM C
SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesinSIM C1 250-500 cc
SIMC2>500cc
(dan)