Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern, sehingga memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah diakui di beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, perubahan yang dilakukan merupakan langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris.
Format tersebut untuk memastikan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di luar negeri. Hal ini juga dapat membuat SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang berkendara di Malaysia juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di negeri jiran.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah diakui di beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, perubahan yang dilakukan merupakan langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris.
Format tersebut untuk memastikan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di luar negeri. Hal ini juga dapat membuat SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang berkendara di Malaysia juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di negeri jiran.
(wbs)