Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!

Rabu, 05 Juni 2024 - 11:16 WIB
loading...
Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!
Mereka yang akan mengajukan SIM baru wajib memiliki sertifikat mengemudi selain beberapa syarat lainnya. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan sejumlah syarat, seperti telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini kepolisian juga mewajibkan pemohon terdaftar aktif di JKN dan juga wajib memiliki sertifikat mengemudi.

Dalam tahap uji coba, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS untuk pengurusan SIM.

Tahap uji coba ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," kata Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan permohonan SIM yang mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi juga tertuang dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.

Hal tersebut tertuang pada pasal 9, yang juga menyebutkan syarat administrasi lainnya dalam permohonan SIM baru:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti

- Pendaftaran secara elektronik; melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4143 seconds (0.1#10.140)
pixels