Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!

Rabu, 05 Juni 2024 - 11:16 WIB
loading...
Aturan Baru Lagi: Bikin...
Mereka yang akan mengajukan SIM baru wajib memiliki sertifikat mengemudi selain beberapa syarat lainnya. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan sejumlah syarat, seperti telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini kepolisian juga mewajibkan pemohon terdaftar aktif di JKN dan juga wajib memiliki sertifikat mengemudi.

Dalam tahap uji coba, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS untuk pengurusan SIM.

Tahap uji coba ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," kata Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan permohonan SIM yang mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi juga tertuang dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.

Hal tersebut tertuang pada pasal 9, yang juga menyebutkan syarat administrasi lainnya dalam permohonan SIM baru:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti

- Pendaftaran secara elektronik; melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan memperlihatkan yang aslinya;

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Membuat SIM Kini Harus Memiliki BPJS

- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau pengenalan wajah maupun retina mata;

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaanbukanpajak
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar SIM Biasa:...
Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Jenis-jenis SIM A: Bukan...
Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Cara Perpanjang SIM...
Cara Perpanjang SIM Online terbaru 2024, Penting Dipahami!
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Polri Pastikan SIM Indonesia...
Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri
Mulai 1 Desember 2025,...
Mulai 1 Desember 2025, 153 Satpas Resmi Layani SINAR di 35 Polda
SINAR dan SIGNAL Jadi...
SINAR dan SIGNAL Jadi Bukti Transformasi Digital Layanan Korlantas Polri
Polres Priok Gelar Layanan...
Polres Priok Gelar Layanan Perpanjangan SIM Gratis untuk Driver Ojol
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Ronaldo Tulis Sejarah...
Ronaldo Tulis Sejarah di Piala Dunia yang Sulit Disamai Messi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Infografis
Wajib Diketahui, Berikut...
Wajib Diketahui, Berikut Tips Membeli Ban Baru untuk Sepeda Motor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved