Biaya Pajak Motor Listrik Polytron Fox-R? Ini Hitungannya
Minggu, 30 Juni 2024 - 19:25 WIB
loading...
Biaya Pajak Motor Listrik Polytron Fox-R. FOTO/ DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Biaya pajak Motor Listrik Polytron Fox-R terbilang sangat murah, bahkan bisa dibilang gratis.
BACA JUGA - Motor Listrik China Waspada, Honda Siap Ramaikan Pasar Motor Listrik di Indonesia!
Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA - Motor Listrik China Waspada, Honda Siap Ramaikan Pasar Motor Listrik di Indonesia!
Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Lihat Juga :