Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret

Sabtu, 08 Maret 2025 - 16:00 WIB
loading...
Cara Membayar Pajak...
Cara membayar pajak motor di Indomaret penting untuk dipahami. Foto: Gemini AI
A A A
JAKARTA - Membayar pajak motor di Indomaret kini semakin mudah berkat kerja sama dengan e-Samsat di beberapa daerah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cek Ketersediaan Layanan

Sebelum membayar, pastikan daerah Anda sudah mendukung pembayaran pajak kendaraan melalui Indomaret. Layanan ini umumnya tersedia di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum pergi ke Indomaret, siapkan informasi berikut:

Nomor Polisi (Plat Kendaraan)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan
Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)

3. Dapatkan Kode Pembayaran

Ada beberapa cara untuk mendapatkan kode pembayaran:

Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)
Unduh aplikasi Samolnas di Play Store atau App Store.
Pilih menu Pendaftaran dan masukkan data kendaraan serta NIK.
Aplikasi akan menampilkan besaran pajak dan kode bayar.
Melalui Website e-Samsat Daerah
Kunjungi situs e-Samsat sesuai provinsi kendaraan Anda.
Masukkan data kendaraan untuk mendapatkan kode bayar.

4. Datang ke Indomaret

Pergi ke kasir Indomaret terdekat.
Beritahu kasir bahwa Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikan kode pembayaran yang sudah Anda dapatkan.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

5. Simpan Struk Pembayaran

Setelah membayar, Anda akan mendapatkan struk pembayaran yang berisi bukti transaksi. Simpan struk ini karena akan digunakan saat mencetak SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) di Samsat.

6. Ambil STNK yang Diperpanjang

Setelah pembayaran sukses, Anda masih harus mengambil bukti pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat.
Bawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan struk pembayaran sebagai bukti.

Keuntungan Bayar Pajak Motor di Indomaret
- Proses cepat dan mudah
- Tidak perlu antre di kantor Samsat
- Bisa dilakukan di luar jam kerja kantor Samsat



Namun, pastikan kendaraan Anda tidak dalam kondisi telat pajak lebih dari 1 tahun karena layanan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk gantiSTNK5tahunan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motor Loyo Pasca-Mudik?...
Motor Loyo Pasca-Mudik? 7 Komponen Vital Ini Wajib Diperiksa, Nyawa di Jalan Taruhannya!
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Perluas Penetrasi Pasar,...
Perluas Penetrasi Pasar, QJMOTOR Indonesia Beberkan Komitmen di 2025
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
Cara Gadai BPKB Motor...
Cara Gadai BPKB Motor Buat Lebaran, Mudah dan Praktis!
Cara Aman Meninggalkan...
Cara Aman Meninggalkan Motor saat Mudik 2025
Rekomendasi
TBIG Salurkan Bantuan...
TBIG Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia di Banten, Jakarta, hingga Jabar
Profil China Coast Guard,...
Profil China Coast Guard, Kapal Monster China yang Muncul di dekat Pulau Sandy Cay Filipina
Hasil Semifinal Liga...
Hasil Semifinal Liga Champions: Gol 30 Detik Thuram Buka Drama 3-3 Barcelona vs Inter
Asisten Pelatih Timnas...
Asisten Pelatih Timnas Indonesia Denny Landzaat Masuk Radar Calon Pelatih Willem II
Nasihat Emas Efren Reyes:...
Nasihat Emas Efren Reyes: Pebiliar Muda Harus Pentingkan Pendidikan Baru ke Tempat Biliar
11 Keutamaan Malam Jumat...
11 Keutamaan Malam Jumat Beserta Amalan-amalannya
Berita Terkini
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan Jetour T2: Sang Penjelajah Tangguh di Pusaran Pasar SUV Indonesia
14 jam yang lalu
Perang Dagang Mereda?...
Perang Dagang Mereda? Trump Beri Angin Segar Industri Otomotif dengan Pelonggaran Tarif Impor!
16 jam yang lalu
Kejar Diskon Gede! Seres...
Kejar Diskon Gede! Seres 3 Lokal Siap Gebrak Pasar EV dengan TKDN 40%!
16 jam yang lalu
Honda HR-V Masih Merajai...
Honda HR-V Masih Merajai SUV Kompak, Segini Bocoran Harga Varian Hybridnya!
23 jam yang lalu
Deklarasi Raja Mobil...
Deklarasi Raja Mobil Listrik di PEVS 2025: BYD Klaim Kuasai 50 Persen Pasar BEV Indonesia
1 hari yang lalu
Industri Otomotif AS...
Industri Otomotif AS Desak Trump Cabut Tarif Impor Kendaraan 25%
1 hari yang lalu
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved