Berapa Pajak Motor Honda Stylo 160? Cek di Sini!

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:16 WIB
loading...
Berapa Pajak Motor Honda...
Honda Stylo 160 menjadi salah satu model terlaris dari AHM di berbagai pameran dengna modelnya yang elegan. Foto: AHM
A A A
JAKARTA - Pajak motor Honda Stylo ini perlu diketahui oleh setiap penggunanya. Motor keluaran baru Honda ini sekarang jadi salah satu primadona karena desainnya yang menyerupai motor asal Italia, Vespa.

Selain memiliki tampilan retro, Honda Stylo telah dibekali dengan beberapa fitur modern unggulan Honda. Misalnya seperti Honda Smart Key System, All LED Lighting, Digital Panel Meter, hingga USB Charger In Center Console.

Dengan berbagai fitur terbaru dan desain stylish yang dimiliki, tak heran jika banyak orang yang berminat untuk memiliki motor yang baru saja rilis di Februari 2024 ini.

Harga untuk Honda Stylo ini beragam tergantung jenisnya. Untuk tipe 160 CBS, harganya sekitar Rp28,227,000. Namun, untuk tipe 160 ABS harganya bisa mencapai Rp31,975,000.

Sebelum membeli motor Honda Stylo ini sudah sepantasnya sebagai calon konsumen untuk mengetahui berapa pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya jika telah memiliki motor ini.

Pajak Motor Honda Stylo

Untuk cara menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) kepemilikan pertama adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jika meninjau dari samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Honda Stylo 160 CBS berada di angka 16.000.000. Sehingga besaran PKB motor matic 160 cc Honda itu sebesar Rp 320.000.

Jumlah tersebut tentunya belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.

Jika ditambahkan, maka total pajak yang harus dikeluarkan per-tahun adalah sebesar Rp 355.000. Perlu dicatat jika besaran ini bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan.



Tidak hanya itu, penerapan pajak di berbagai wilayah di Indonesia juga terkadang berbeda-beda. Mesi begitu, perbedaannya tidaklah terlalu signifikan.

Itulah besaran pajak motor Honda Stylo yang wajib dibayarkan pemiliknya setiap tahun. Bayarlah pajak tepat waktu supaya tidak terkena denda yang membuat nominalmembengkak.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)