Benarkah Beli Mobil dan Motor Baru Wajib Asuransi? Ini Penjelasan Menperin

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:35 WIB
loading...
Benarkah Beli Mobil...
Kebijakan wajib asuransi untuk pembelian mobil dan motor baru dianggap sebagai salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A A A
TANGERANG - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat suara mengenai kabar bahwa pembelian sepeda motor dan mobil baru wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Menurut Menperin, kebijakan ini menjadi salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Mengingat, saat ini pasar kendaraan bermotor Indonesia, khususnya domestik, sedang mengalami penurunan.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Menperin di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).

Kabar kewajiban ikut asuransi third party liability (TPL) untuk pembelian mobil dan motor baru berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai berlaku per Januari 2025.



TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Sementara Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi menyatakan belum mendapatkan draft soal rencana tersebut. Namun, Gaikindo mendukung hal tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia.

"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana, kalau semua mobil harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti (aturannya)," ucap Nangoi.



Dalam kesempatan ini, Ketua I Gaikindo Jongki Sugiarto menegaskan saat ini mobil baru di Indonesia sudah diasuransikan. Pasalnya, sebagian masyarakat membeli mobil secara kredit dan langsung disertakan dengan asuransi ketika proses pembelian.

"Jadi sudah dikatakan bahwa total penjualan kita 67 persen melalui kredit atau leasing. Biasanya, semua transaksi kredit atau leasing itu mobilnya harus diasuransikan. Jadi sebenarnya sudah ter-cover, dan mobil yang sudah jalan itu sudah ada asuransinya," ujar Jongki.

Oleh sebab itu, penetapan aturan mengenai mobil dan motor baru wajib asuransi tidak akan memberikan dampak besar. Mengingat, pembeli kendaraan secara tunai berasal dari kalangan masyarakat kelas atas. Menurut Jongki, mereka akan sukarela untuk mengikuti asuransi untuk kendaraannya.

"Sebetulnya tidak terlalu signifikan (pengaruhnya), tinggal sisa yang 40 persen tadi, yang membeli secara cash itu yang sudah punya uang. Jadi sebetulnya juga tidak terlalu menyeramkan," tuturnya.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2992 seconds (0.1#10.140)