Punya Truk Listrik eCanter, Fuso Tagih Kejelasan Regulasi Kendaraan Listrik Komersial
Selasa, 23 Juli 2024 - 21:01 WIB
loading...
Diskusi yang digelar FUSO di GIIAS 2024, Selasa (23/7/2024). FOTO/ DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor (KTB) resmi menjual truk listrik Mitsubishi Fuso eCanter. Namun, belum ada kejelasan regulasi yang menanugi kendaraan listrik komersial.
BACA JUGA - KTB Siap Datangkan Truk Listrik Fuso eCanter ke Indonesia
Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT KTB mengungkapkan bahwa alasan Mitsubishi menghadirkan Fuso eCanter menjadi bentuk komitmen dalam mengurangi emisi. Tapi, ia menyayangkan aturan yang mengatur mengenai kendaraan listrik komersial di Indonesia belum jelas.
"Kendaraan listrik penumpang yang telah terlebih dahulu hadir tak lepas dari regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dan untuk kendaraan komersial kami juga berharap yang sama," kata Aji di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, Selasa (23/7/2024).
Aji mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah terkait regulasi kendaraan listrik komersial. Salah satunya adalah diizinkannya melalui jalan protokol yang tak boleh dilalui kendaraan komersial konvensional di jam tertentu.
BACA JUGA - KTB Siap Datangkan Truk Listrik Fuso eCanter ke Indonesia
Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT KTB mengungkapkan bahwa alasan Mitsubishi menghadirkan Fuso eCanter menjadi bentuk komitmen dalam mengurangi emisi. Tapi, ia menyayangkan aturan yang mengatur mengenai kendaraan listrik komersial di Indonesia belum jelas.
"Kendaraan listrik penumpang yang telah terlebih dahulu hadir tak lepas dari regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dan untuk kendaraan komersial kami juga berharap yang sama," kata Aji di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, Selasa (23/7/2024).
Aji mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah terkait regulasi kendaraan listrik komersial. Salah satunya adalah diizinkannya melalui jalan protokol yang tak boleh dilalui kendaraan komersial konvensional di jam tertentu.
Lihat Juga :