Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 hanya sekitar Rp33,000. Ini tentu jauh lebih murah dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan harga yang sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain PKB, pengguna motor listrik Volta juga diwajibkan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ ini merupakan sumbangan yang diwajibkan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor listrik berkisar antara Rp35,000 hingga Rp51,000, tergantung pada jenis dan kapasitas motor. Sebagai contoh, untuk motor listrik seperti Volta, tarif yang dikenakan biasanya di kisaran Rp35,000.
PKB: Rp33,000
SWDKLLJ: Rp35,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 hanya sekitar Rp33,000. Ini tentu jauh lebih murah dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan harga yang sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain PKB, pengguna motor listrik Volta juga diwajibkan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ ini merupakan sumbangan yang diwajibkan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor listrik berkisar antara Rp35,000 hingga Rp51,000, tergantung pada jenis dan kapasitas motor. Sebagai contoh, untuk motor listrik seperti Volta, tarif yang dikenakan biasanya di kisaran Rp35,000.
Total Pajak Tahunan Motor Listrik Volta
Jika Anda menghitung total pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta, hasilnya cukup menguntungkan. Berikut adalah perhitungannya:PKB: Rp33,000
SWDKLLJ: Rp35,000
Lihat Juga :