Ngurangin Kecelakaan! Kemenhub Bakal Wajibkan Rem ABS di Motor, Setuju Nggak?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan teknologi ABS (Anti-lock Braking System) pada pengereman sepeda motor ramai diperbincangkan setelah pemerintah Malaysia mewajibkan hal tersebut.
Aturan tersebut mulai diterapkan di negeri jiran mulai 1 Januari 2025, setelah terjadi banyak kecelakaan pada sepeda motor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengusulkan penggunaan ABS diadopsi pada peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan saran itu.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Yusuf Nugroho mengatakan Kemenhub akan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan. Ini akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2022 kecelakaan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan teknologi ABS agar tidak terjadi kembali kecelakaan yang diakibatkan kegagalan pengereman.
Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
"Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan,"ujarAhmad.
Aturan tersebut mulai diterapkan di negeri jiran mulai 1 Januari 2025, setelah terjadi banyak kecelakaan pada sepeda motor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengusulkan penggunaan ABS diadopsi pada peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan saran itu.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Yusuf Nugroho mengatakan Kemenhub akan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan. Ini akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2022 kecelakaan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan teknologi ABS agar tidak terjadi kembali kecelakaan yang diakibatkan kegagalan pengereman.
Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
"Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan,"ujarAhmad.
(dan)