Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

Jum'at, 08 November 2024 - 08:54 WIB
loading...
Viral Arafah Dilabrak...
Komika Arafah yang mengaku dilabrak tetangga karena parkir sembarangan dan memiliki banyak mobil. Foto: X
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal tersebut dilakukan akibat dirinya memiliki tiga mobil.

Nampak dalam video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan berkaca-kaca akibat peristiwa tersebut.

"Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil," tulis Arafah dalam keterangan video unggahannya yang beredar luas di media sosial.

Permasalahan ini bermula karena Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di pinggir jalan depan rumahnya. Ini dilakukan karena kapasitas garasi rumahnya hanya dapat menampung dua mobil.

Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk membuat konten podcast di rumahnya. Diduga para tamu yang datang juga memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang mengganggu akses tetangganya untuk melintas.

Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang juga sering parkir di depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang karena kesalahan Arafah dan mengikuti orang yang bertindak salah.

Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang ikut mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukan meminta belas kasihan di media sosial.

"Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin sirik, wong rumahnya dia di cluster harga rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang. Yang lainnya di cluster rumah itu juga tajir melintir," tulis @dwi*.

"Arafah lu jangan keGeeRan, lu di labrak bukan karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di jalan ya iyalah kena semprot," kata @yud*.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)