Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

Jum'at, 08 November 2024 - 08:54 WIB
loading...
Viral Arafah Dilabrak...
Komika Arafah yang mengaku dilabrak tetangga karena parkir sembarangan dan memiliki banyak mobil. Foto: X
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal tersebut dilakukan akibat dirinya memiliki tiga mobil.

Nampak dalam video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan berkaca-kaca akibat peristiwa tersebut.

"Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil," tulis Arafah dalam keterangan video unggahannya yang beredar luas di media sosial.

Permasalahan ini bermula karena Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di pinggir jalan depan rumahnya. Ini dilakukan karena kapasitas garasi rumahnya hanya dapat menampung dua mobil.

Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk membuat konten podcast di rumahnya. Diduga para tamu yang datang juga memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang mengganggu akses tetangganya untuk melintas.

Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang juga sering parkir di depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang karena kesalahan Arafah dan mengikuti orang yang bertindak salah.

Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang ikut mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukan meminta belas kasihan di media sosial.

"Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin sirik, wong rumahnya dia di cluster harga rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang. Yang lainnya di cluster rumah itu juga tajir melintir," tulis @dwi*.

"Arafah lu jangan keGeeRan, lu di labrak bukan karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di jalan ya iyalah kena semprot," kata @yud*.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.



Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hariperkendaraan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lokasi dan Tarif Parkir...
Lokasi dan Tarif Parkir di Masjid Istiqlal agar Tak Menjadi Korban Jukir Liar
Cara Mudah Menuju Lokasi...
Cara Mudah Menuju Lokasi GIIAS 2024 Menggunakan Mobil dan KRL
Catat! Ini Lokasi Parkir...
Catat! Ini Lokasi Parkir dan Shuttle Bus Gratis GIIAS 2024
Pemotor Gores Mobil...
Pemotor Gores Mobil yang Parkir Liar, Netizen Beri Dukungan
5 Sistem Parkir Unik...
5 Sistem Parkir Unik di Berbagai Negara, dari Korea Selatan hingga Kuwait
Tarif Parkir di Mal...
Tarif Parkir di Mal Ini Bikin Pusing, 40 Menit Bayar Rp28,7 Juta
Parkir Mobil di Jalan...
Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?
Tips Parkir Paralel,...
Tips Parkir Paralel, yang Baru Belajar Nyetir Wajib Paham
GIIAS 2023 Dibuka Hari...
GIIAS 2023 Dibuka Hari Ini, Catat Kantong Parkir dan Shuttle Bus Gratis
Rekomendasi
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
Ruben Onsu Ungkap Hidayah...
Ruben Onsu Ungkap Hidayah yang Didapat Sehari sebelum Mualaf
Drama 8 Gol di Bernabeu!...
Drama 8 Gol di Bernabeu! Real Madrid Lolos ke Final Copa del Rey Lewat Extra Time
Insiden Paling Memalukan,...
Insiden Paling Memalukan, Tank AS Tenggelam di Rawa di dekat Perbatasan Belarusia, 4 Tentara Tewas
Profil Ray Sahetapy,...
Profil Ray Sahetapy, Aktor Senior Kebanggaan Indonesia
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
16 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
18 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
18 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
18 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
19 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
20 jam yang lalu
Infografis
Tetangga Indonesia Tembakkan...
Tetangga Indonesia Tembakkan Rudal Tomahawk untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved