Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

Kamis, 14 November 2024 - 07:08 WIB
loading...
Berkendara saat Hujan...
Lampu Hazard. FOTO/ Motorgraph
A A A
LONDON - Indonesia mulai memasuki musim hujan membuat pengendara harus lebih waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap membuat jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa menyalakan lampu hazard?



Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan dalam keadaan darurat. Tetapi, saat ini ada banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat.

Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di belakangnya, yang bisa mengira mobil di depannya dalam keadaan darurat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan perilaku tersebut salah. Ia mengatakan hal tersebut bisa menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, terutama bagi orang asing.

Penggunaan lampu hazard juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

"Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut dia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan," kata Sony kepada MNC Portal.

Penggunaan lampu hazard memang diatur ketat dalam UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," ucap Sony.

Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut yang membuat pengguna jalan lainnya bingung.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5299 seconds (0.1#10.140)