Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:05 WIB
loading...
Isyarat yang ingin disampaikan lampu hazard kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut. Foto: dok Suzuki
A
A
A
Adakalanya kita pernah mengalami keadaan darurat saat mengendarai mobil, seperti misalnya mogok di tengah jalan.
Jika terjadi mogok membuat terpaksa harus menepi di pinggir jalan untuk melakukan perbaikan. Inilah saatnya menggunakan lampu hazard.
Kebanyakan pengendara di Indonesia masih banyak yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Seperti misalnya menyalakan saat cuaca berkabut, saat cuaca hujan, atau saat melewati terowongan.
BACA JUGA: Pasar SUV Nyungsep, DFSK Siap Kenalkan MPV di Indonesia?
Apa yang dimaksud dengan lampu hazard adalah jenis lampu tanda darurat yang digunakan pada kendaraan bermotor khususnya roda empat. Pada saat diaktifkan, lampu yang menyala sein kiri serta kanan dan nyalanya berkedip bersamaan.
Isyarat yang ingin disampaikan kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut. Semua mobil di Indonesia telah dilengkapi dengan lampu ini dan telah disediakan tombol dalam kabin untuk menyalakannya
Tombolnya sendiri biasanya berwarna merah dengan icon segitiga yang ada di dashboard sekitar pengemudi. Fungsi lampu hazard juga telah tercantum dalam UU no. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
Jika terjadi mogok membuat terpaksa harus menepi di pinggir jalan untuk melakukan perbaikan. Inilah saatnya menggunakan lampu hazard.
Kebanyakan pengendara di Indonesia masih banyak yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Seperti misalnya menyalakan saat cuaca berkabut, saat cuaca hujan, atau saat melewati terowongan.
BACA JUGA: Pasar SUV Nyungsep, DFSK Siap Kenalkan MPV di Indonesia?
Apa yang dimaksud dengan lampu hazard adalah jenis lampu tanda darurat yang digunakan pada kendaraan bermotor khususnya roda empat. Pada saat diaktifkan, lampu yang menyala sein kiri serta kanan dan nyalanya berkedip bersamaan.
Isyarat yang ingin disampaikan kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut. Semua mobil di Indonesia telah dilengkapi dengan lampu ini dan telah disediakan tombol dalam kabin untuk menyalakannya
Tombolnya sendiri biasanya berwarna merah dengan icon segitiga yang ada di dashboard sekitar pengemudi. Fungsi lampu hazard juga telah tercantum dalam UU no. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
Lihat Juga :