Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!
loading...
A
A
A
Adakalanya kita pernah mengalami keadaan darurat saat mengendarai mobil, seperti misalnya mogok di tengah jalan.
Jika terjadi mogok membuat terpaksa harus menepi di pinggir jalan untuk melakukan perbaikan. Inilah saatnya menggunakan lampu hazard.
Kebanyakan pengendara di Indonesia masih banyak yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Seperti misalnya menyalakan saat cuaca berkabut, saat cuaca hujan, atau saat melewati terowongan.
Apa yang dimaksud dengan lampu hazard adalah jenis lampu tanda darurat yang digunakan pada kendaraan bermotor khususnya roda empat. Pada saat diaktifkan, lampu yang menyala sein kiri serta kanan dan nyalanya berkedip bersamaan.
Isyarat yang ingin disampaikan kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut. Semua mobil di Indonesia telah dilengkapi dengan lampu ini dan telah disediakan tombol dalam kabin untuk menyalakannya
Tombolnya sendiri biasanya berwarna merah dengan icon segitiga yang ada di dashboard sekitar pengemudi. Fungsi lampu hazard juga telah tercantum dalam UU no. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
Terdapat pada pasal 121 ayat 1 yang isinya mengenai semua pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman. Bisa juga lampu isyarat yang menjadi peringatan bahaya atau isyarat lainnya saat berhenti atau parkir karena keadaan darurat di jalan.
Pada pasal tersebut yang disebutkan dengan isyarat lain merupakan lampu darurat seperti lampu hazard atau senter. Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan mengalami mogok, adanya kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.
Agar lebih jelas, dirangkum dari laman resmi Suzuki, Kamis (24/6), berikut ini beberapa fungsi lampu hazard yang perlu diperhatikan dengan tujuan keselamatan para pengendara.
1. Selalu dinyalakan dalam keadaan darurat
Jika terjadi mogok membuat terpaksa harus menepi di pinggir jalan untuk melakukan perbaikan. Inilah saatnya menggunakan lampu hazard.
Kebanyakan pengendara di Indonesia masih banyak yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Seperti misalnya menyalakan saat cuaca berkabut, saat cuaca hujan, atau saat melewati terowongan.
Apa yang dimaksud dengan lampu hazard adalah jenis lampu tanda darurat yang digunakan pada kendaraan bermotor khususnya roda empat. Pada saat diaktifkan, lampu yang menyala sein kiri serta kanan dan nyalanya berkedip bersamaan.
Isyarat yang ingin disampaikan kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut. Semua mobil di Indonesia telah dilengkapi dengan lampu ini dan telah disediakan tombol dalam kabin untuk menyalakannya
Tombolnya sendiri biasanya berwarna merah dengan icon segitiga yang ada di dashboard sekitar pengemudi. Fungsi lampu hazard juga telah tercantum dalam UU no. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ.
Terdapat pada pasal 121 ayat 1 yang isinya mengenai semua pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman. Bisa juga lampu isyarat yang menjadi peringatan bahaya atau isyarat lainnya saat berhenti atau parkir karena keadaan darurat di jalan.
Pada pasal tersebut yang disebutkan dengan isyarat lain merupakan lampu darurat seperti lampu hazard atau senter. Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan mengalami mogok, adanya kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.
Agar lebih jelas, dirangkum dari laman resmi Suzuki, Kamis (24/6), berikut ini beberapa fungsi lampu hazard yang perlu diperhatikan dengan tujuan keselamatan para pengendara.
1. Selalu dinyalakan dalam keadaan darurat