Wuling Pasrah Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen dan Pajak Daerah

Senin, 02 Desember 2024 - 18:57 WIB
loading...
Wuling Pasrah Hadapi...
Kenaikan PPN 12 persen diperkirakan akan berdampak pada daya beli konsumen terhadap kendaraan di 2025. Foto: Wuling Indonesia
A A A
JAKARTA - Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen menjadi perhatian besar sejumlah pihak, terutama di industri otomotif. Wuling Motors ikut menyoroti soal rencana pemerintah meningkatkan sejumlah kebijakan pajak.

Seperti diketahui, Wuling menjadi salah satu produsen yang menawarkan beragam jenis powertrain, mulai dari mesin pembakaran internal, hybrid, hingga mobil listrik. Sehingga, kenaikan pajak akan memberi dampak besar bagi jenama asal China itu.

Kendati begitu, Public Relations Manager Wuling Motors Brian Gomgom mengatakan pihaknya akan mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah. Namun, ia mengungkapkan pihaknya belum mempersiapkan strategi karena belum ada kepastian mengenai kenaikan PPN 12 persen.

"Kalau untuk PPN 12 persen kita kan masih menunggu ya, karena belum ada keputusan seperti apa. Kita tentunya akan mendukung pemerintah akan mengambil langkah seperti apa karena dengan adanya seperti itu pemerintah sudah memikirkan benefit yang lebih besar lagi untuk pada masyarakat luas," kata Gomgom di Tangerang, belum lama ini.

"Dari sisi kita kami membutuhkan strategi khusus untuk menanggapi kebijakan-kebijakan itu. Tapi yang pasti kami akan mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah," lanjutnya.

Soal kenaikan harga, Gomgom belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan hal tersebut. Sebab, belum ada dokumen mengenai kenaikan PPN 12 persen, sehingga pihaknya tak bisa membuat keputusan dalam waktu dekat.

"Kita belum bisa bicara kenaikan berapa persen karena memang harus kita lihat dulu perhitungannya seperti apa dan juga ini berlakunya untuk apa. Karena belum ada dokumen yang menyatakan ini harus berjalan jadi kita harus menunggu," ungkapnya.



Selain kenaikan PPN 12 persen, industri otomotif juga akan dibebani oleh opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu). Di mana pemerintah daerah juga akan menaikkan BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dapat membuat harga kendaraan melonjak.

"Kalau untuk opsen pajak kita lihat dulu akan seperti apa, karena kalau kita sampaikan sekarang kita juga belum tahu seperti apa kelengkapan dokumennya,"tuturnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)