Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang tertarik untuk membeli mobil listrik yang diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dijual di Indonesia, membuat banyak orang langsung melirik mobil yang punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Rp 379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp 419 juta, dan Superior 6 Seater yang punya harga Rp 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga memiliki penampilan elegan yang dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jika konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, yang meliputi penggantian STNK dan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 493.000
Dengan total pengeluaran untuk pajak lima tahunan hanya sebesar Rp 493.000, jelas bahwa pajak untuk mobil listrik seperti BYD M6 jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil.RizkyDarmawan
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dijual di Indonesia, membuat banyak orang langsung melirik mobil yang punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Rp 379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp 419 juta, dan Superior 6 Seater yang punya harga Rp 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga memiliki penampilan elegan yang dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jika konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, yang meliputi penggantian STNK dan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 493.000
Dengan total pengeluaran untuk pajak lima tahunan hanya sebesar Rp 493.000, jelas bahwa pajak untuk mobil listrik seperti BYD M6 jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil.RizkyDarmawan
(dan)