Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
loading...

Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP . FOTO/ MCN
A
A
A
JAKARTA - Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang diberlakukan kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera tersebut dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah dan transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, masyarakat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Situs Resmi ETLE
Pertama, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Data Available”, sementara, jika ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan.
2. Menggunakan Situs Resmi Pengadilan Negeri
Selanjutnya, cara lain yang dapat digunakan untuk mengecek status tilang elektronik adalah dengan mengunjungi situs resmi pengadilan negeri. Untuk wilayah Jakarta, berikut beberapa situs resmi yang bisa digunakan:
· http://www.pn-jakartapusat.go.id
· http://www.pn-jakartaselatan.go.id
· https://www.pn-jakartabarat.go.id/
· https://sipp.pn-jakartautara.go.id/
· https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
3. Menggunakan Situs Resmi Kejaksaan
Selain melalui situs resmi ETLE dan pengadilan negeri, situs resmi kejaksaan pun juga bisa digunakan untuk mengecek tilang elektronik, yakni dengan mengunjungi http://tilang.kejaksaan.go.id.
Berikut caranya:
· Buka laman http://tilang.kejaksaan.go.id.
· Masukkan nomor berkas tilang yang tercantum di surat tilang.
· Masukkan data-data lain yang diminta.
· Lalu, cek status.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik atau ETLE di Jakarta. Semoga membantu.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera tersebut dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah dan transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, masyarakat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Situs Resmi ETLE
Pertama, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Data Available”, sementara, jika ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan.
2. Menggunakan Situs Resmi Pengadilan Negeri
Selanjutnya, cara lain yang dapat digunakan untuk mengecek status tilang elektronik adalah dengan mengunjungi situs resmi pengadilan negeri. Untuk wilayah Jakarta, berikut beberapa situs resmi yang bisa digunakan:
· http://www.pn-jakartapusat.go.id
· http://www.pn-jakartaselatan.go.id
· https://www.pn-jakartabarat.go.id/
· https://sipp.pn-jakartautara.go.id/
· https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
3. Menggunakan Situs Resmi Kejaksaan
Selain melalui situs resmi ETLE dan pengadilan negeri, situs resmi kejaksaan pun juga bisa digunakan untuk mengecek tilang elektronik, yakni dengan mengunjungi http://tilang.kejaksaan.go.id.
Berikut caranya:
· Buka laman http://tilang.kejaksaan.go.id.
· Masukkan nomor berkas tilang yang tercantum di surat tilang.
· Masukkan data-data lain yang diminta.
· Lalu, cek status.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik atau ETLE di Jakarta. Semoga membantu.
(wbs)
Lihat Juga :