Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025
loading...

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025. FOTO/ DOK MPI
A
A
A
JAKARTA - Syarat dan cara daftar mudik gratis kereta api Jateng 2025 digelar oleh sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengurangi beban bagi para perantau di kota besar.
Program mudik grafis 2025 kali ini bisa menjadi pilihan cermat untuk menekan pengeluaran bagi para pemudik. Sama seperti tahun sebelumnya, Kemenhub mengadakan program mudik gratis yang bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri.
Sebagai upaya pemerintah dalam mengatur keamanan lalu lintas selama hari besar, mudik gratis memungkinkan pemudik untuk menempuh perjalanan tanpa khawatir.
Sebelum merencanakan persiapan mudik Lebaran di tahun 2025, pahami dulu apa saja yang diperlukan untuk cara mendapatkan mudik gratis Kemenhub. Berikut ulasannya, melansir dari laman Kemenhub.
Mudik Gratis Kemenhub adalah salah satu program untuk memberikan kemudahan mudik bagi masyarakat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Moda transportasi darat dan laut digunakan untuk membawa pemudik pulang ke kampung halamannya, seperti:
1. Bus
2. Kapal laut
3. Kereta api
Informasi terkait jadwal dan rute perjalanan mudik gratis Kemenhub 2025 sendiri bisa dipantau di media sosial atau situs resmi Kemenhub.
Syarat Mudik Gratis
Bagi yang tertarik mengikuti program mudik gratis 2025 dari Kemenhub, catat beberapa syarat berikut:
Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat
Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
* Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
* Hanya memiliki satu tujuan mudik.
* Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
* Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
* Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
* Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
* Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api
Baca Juga :
Pulang Kampung, Kami Tak Pernah Mengenalnya
Program mudik grafis 2025 kali ini bisa menjadi pilihan cermat untuk menekan pengeluaran bagi para pemudik. Sama seperti tahun sebelumnya, Kemenhub mengadakan program mudik gratis yang bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri.
Sebagai upaya pemerintah dalam mengatur keamanan lalu lintas selama hari besar, mudik gratis memungkinkan pemudik untuk menempuh perjalanan tanpa khawatir.
Sebelum merencanakan persiapan mudik Lebaran di tahun 2025, pahami dulu apa saja yang diperlukan untuk cara mendapatkan mudik gratis Kemenhub. Berikut ulasannya, melansir dari laman Kemenhub.
Mudik Gratis Kemenhub adalah salah satu program untuk memberikan kemudahan mudik bagi masyarakat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Moda transportasi darat dan laut digunakan untuk membawa pemudik pulang ke kampung halamannya, seperti:
1. Bus
2. Kapal laut
3. Kereta api
Informasi terkait jadwal dan rute perjalanan mudik gratis Kemenhub 2025 sendiri bisa dipantau di media sosial atau situs resmi Kemenhub.
Syarat Mudik Gratis
Bagi yang tertarik mengikuti program mudik gratis 2025 dari Kemenhub, catat beberapa syarat berikut:
Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat
Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
* Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
* Hanya memiliki satu tujuan mudik.
* Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
* Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
* Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
* Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
* Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api