Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025

Kamis, 06 Maret 2025 - 21:27 WIB
loading...
A A A
Informasi terkait jadwal dan rute perjalanan mudik gratis Kemenhub 2025 sendiri bisa dipantau di media sosial atau situs resmi Kemenhub.
Syarat Mudik Gratis

Bagi yang tertarik mengikuti program mudik gratis 2025 dari Kemenhub, catat beberapa syarat berikut:
Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat

Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

* Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
* Hanya memiliki satu tujuan mudik.
* Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
* Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
* Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
* Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
* Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api

Moda transportasi darat berupa kereta api juga siap menjadi kendaraan untuk mudik gratis. Berikut syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mudik gratis dengan kereta api:

* Daftar sebagai peserta mudik gratis di mudikgratis.dephub.go.id atau secara langsung di posko pendaftaran.
* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIM C, atau KK.
* Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc.
* Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Laut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hino Siagakan 18 Titik...
Hino Siagakan 18 Titik Pusat Layanan di Jalur Mudik 2026
Antara Margin dan Kemudahan:...
Antara Margin dan Kemudahan: Skenario Doku Mengamankan Arus Kas UMKM Menjelang Puncak Belanja Nasional
Cara Mengubah Jadwal...
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api 2025
Rem Blong Mengintai...
Rem Blong Mengintai Pengemudi saat Perjalanan Jauh, Ini Tips Mencegahnya
Mudik 2025 Pakai Mobil...
Mudik 2025 Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Hal Penting Ini
Rider Ramadan Wajib...
Rider Ramadan Wajib Tahu: Tips Jitu Hindari Ngantuk Setan di Jalan!
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Berita Terkini
Jelajahi Dataran Tinggi...
Jelajahi Dataran Tinggi dan Perkotaan, BYD M6 DM Media Challenge Buktikan Efisiensi Teknologi Dual Mode
Hadirkan BRUSKY 125,...
Hadirkan BRUSKY 125, MODENAS Siap Banjiri Indonesia dengan Motor Malaysia
Ternyata Ini Alasan...
Ternyata Ini Alasan Koenigsegg Tidak Mau Bikin Mobil Listrik
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Kenapa CEO Honda Toshihiro...
Kenapa CEO Honda Toshihiro Mibe Minta Maaf ke Pemegang Saham?
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved