Platform Transportasi Online Berikan Skema Tunjangan untuk Pengemudi Ojol
loading...

Skema Tunjangan untuk Pengemudi . FOTO/ DOK SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perbincangan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir terus menjadi perhatian publik.
Dengan jumlah pengemudi ojek online yang diperkirakan mencapai 4 juta pekerja, di mana sekitar 1 - 1,5 juta di antaranya berstatus pekerja paruh waktu, isu ini menjadi semakin krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari profesi ini.
inDrive merupakan platform transportasi online global yang berkomitmen terhadap kesejahteraan rekan pengemudi, menanggapi tuntutan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, inDrive telah memiliki programnya sendiri dengan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi terhadap para rekan pengemudi.
Namun demikian, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang diumumkan oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2025, inDrive melakukan penyesuaian dengan program tersebut.
'' Bantuan kami berikan secara rata kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan, dengan menghitung rata-rata pendapatan para driver selama periode waktu tersebut. Hal ini kami lakukan dalam mendukung imbauan dari Pemerintah, dan memberikan kesejahteraan kepada pengemudi kami, selain yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi driver kami yaitu dengan sedikitnya nilai potongan yang kami terapkan pada aplikasi kami. " tuturRona Pasaribu selaku Country Government Relations Manager inDrive
Berdasarkan hasil riset internal komunitas pengemudi di berbagai kota di Indonesia, mayoritas responden memilih sistem komisi rendah inDrive yang telah terbukti memberikan dampak jangka panjang terhadap pendapatan mereka, dibandingkan dengan bantuan yang bersifat sementara seperti BHR. Dengan komisi yang lebih rendah, pengemudi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penghasilan mereka secara berkelanjutan.
Dengan jumlah pengemudi ojek online yang diperkirakan mencapai 4 juta pekerja, di mana sekitar 1 - 1,5 juta di antaranya berstatus pekerja paruh waktu, isu ini menjadi semakin krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari profesi ini.
inDrive merupakan platform transportasi online global yang berkomitmen terhadap kesejahteraan rekan pengemudi, menanggapi tuntutan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, inDrive telah memiliki programnya sendiri dengan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi terhadap para rekan pengemudi.
Namun demikian, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang diumumkan oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2025, inDrive melakukan penyesuaian dengan program tersebut.
'' Bantuan kami berikan secara rata kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan, dengan menghitung rata-rata pendapatan para driver selama periode waktu tersebut. Hal ini kami lakukan dalam mendukung imbauan dari Pemerintah, dan memberikan kesejahteraan kepada pengemudi kami, selain yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi driver kami yaitu dengan sedikitnya nilai potongan yang kami terapkan pada aplikasi kami. " tuturRona Pasaribu selaku Country Government Relations Manager inDrive
Berdasarkan hasil riset internal komunitas pengemudi di berbagai kota di Indonesia, mayoritas responden memilih sistem komisi rendah inDrive yang telah terbukti memberikan dampak jangka panjang terhadap pendapatan mereka, dibandingkan dengan bantuan yang bersifat sementara seperti BHR. Dengan komisi yang lebih rendah, pengemudi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penghasilan mereka secara berkelanjutan.
(wbs)
Lihat Juga :