Riset Terbaru Soal Dampak Kenaikan Tarif Ojol

Senin, 12 September 2022 - 12:18 WIB
loading...
Riset Terbaru Soal  Dampak Kenaikan Tarif Ojol
Kenaikan ojek onine dinilai mempuyai dua dampak langsung ke masyarakat. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transportasi daring , khususnya sepeda motor, atau yang populer dengan sebutan “ojek online” alias “ojol” telah menjadi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transportasi.

Solusi kepraktisan dan hitung-hitungan ongkos membuat ojol dipilih sebagai moda transportasi yang paling sering dipilih setelah kendaraan pribadi.



Hal ini terungkap dalam hasil survei Polling Institute yang menemukan bahwa 28,4 persen penumpang memilih menggunakan ojol untuk kebutuhan sehari-hari. Ojol ini ada diperingkat kedua setelah kendaraan pribadi yang angkanya 41,4 persen.

Dalam paparan hasil survei “Kenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudi” pada Minggu (11/09/2022), Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan bahwa sebagian besar konsumen akan berpindah ke kendaraan pribadi dalam merespons kenaikan tarif ojol yang mencapai rata-rata 45 persen.

“Ini bisa mengindikasikan ketergantungan masyarakat urban terhadap ojek online. 61,2 persen responden tidak setuju dengan kenaikan tarif ojol. Sebagai responsnya, ada 26,6 persen yang akan menggunakan sepeda motor sendiri,” papar Kennedy.

Menurut pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, respons tersebut merupakan pilihan rasional karena perhitungan ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli bensin lebih murah dibanding membayar tarif ojol untuk kebutuhan dalam satu hari. Ia menilai pilihan masyarakat untuk menggunakan sepeda motor juga tidak bisa disalahkan.

"Mereka yang penghasilannya terbatas, kurang dari Rp4 juta, itulah yang paling rentan dengan kenaikan tarif transportasi. Jadi, konsumen pindah ke sepeda motor tidak boleh disalahkan. Dengan minimnya pendapatan dan semakin mahalnya biaya hidup, maka agak sulit menyalahkan masyarakat ketika memilih harus menggunakan sepeda motor," kata Yayat pada diskusi daring tersebut.

Survei yang dilaksanakan pada 16-24 Agustus ini dilakukan di 31 kabupaten/kota dan melibatkan 1.220 responden yang diambil menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error 3 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif ojek online pada 4 Agustus lalu dengan rentang kenaikan 32-50 persen. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi dan menerapkan peraturan tersebut pada 10 September dengan besaran yang direvisi mengikuti naiknya harga BBM bersubsidi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2319 seconds (0.1#10.140)