Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:26 WIB
loading...
Cara Hitung Denda Telat...
Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami, agar tidak semakin menumpuk. Foto: AHM
A A A
JAKARTA - Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami. Secara singkat, cara menghitung denda telat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda.

Hitung Denda PKB:

Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25%

Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)

Tambahkan SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, biasanya sebesar Rp 32.000.

Contoh Perhitungan Telat 1 Tahun:

Jika PKB motor Anda Rp 200.000 dan telat 1 tahun:

Denda PKB = Rp 200.000 x 25% x (12/12) = Rp 50.000
Denda Total = Denda PKB + SWDKLLJ = Rp 50.000 + Rp 32.000 = Rp 82.000

Jadi, total yang harus dibayar adalah PKB + Denda, yaitu Rp 200.000 + Rp 82.000 = Rp 282.000.

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya

Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yangharusdibayar.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Apakah bisa Gadai Motor...
Apakah bisa Gadai Motor Tanpa BPKB?
17 Tahun, Harga Mati!...
17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Larang Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sebenarnya!
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Motor Loyo Pasca-Mudik?...
Motor Loyo Pasca-Mudik? 7 Komponen Vital Ini Wajib Diperiksa, Nyawa di Jalan Taruhannya!
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Prabowo Panggil Bimo...
Prabowo Panggil Bimo Wijayanto ke Istana, Bakal Jadi Dirjen Pajak?
Jual Emas Antam Apakah...
Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya
Resmi Berlaku, Balik...
Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB
Rekomendasi
BRIN Gandeng Profesional...
BRIN Gandeng Profesional Muda Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan
Pengakuan Khabib Nurmagomedov:...
Pengakuan Khabib Nurmagomedov: Conor McGregor Biayai Proyek di Dagestan!
Profil Elvira Devinamira...
Profil Elvira Devinamira yang Memukau di Festival Film Cannes 2025
Berita Terkini
Gagal dengan Honda,...
Gagal dengan Honda, Nissan Siap Merapat ke Toyota?
10.000 Unit Cybertruck...
10.000 Unit Cybertruck Belum Terjual, Tesla Panik
FIAT Kenalkan Konsep...
FIAT Kenalkan Konsep Grande Panda 44, Model Klasik Kembali Lagi
Elon Musk Akan Memimpin...
Elon Musk Akan Memimpin Tesla hanya untuk 5 Tahun ke Depan
Berubah Total, Toyota...
Berubah Total, Toyota RAV4 Kini Hadir dalam Versi Hybrid
Ducati Panigale V4 dan...
Ducati Panigale V4 dan Streetfighter V4 Bakal Gunakan Transmisi Otomatis
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved