Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Senin, 12 Mei 2025 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan tertuang jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib hukumnya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Tak hanya itu, TNKB pun harus memenuhi syarat baku: bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tentu saja, cara pemasangannya!
Lebih dalam lagi, Pasal 280 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar. Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, siap-siap merasakan dinginnya sel penjara paling lama dua bulan, atau merogoh kocek hingga Rp500 ribu!
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar AKBP Ojo Ruslani.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3) pun semakin memperjelas: pelat nomor wajib terpasang di tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan bermotor, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi oleh'matahukum'.
Tak hanya itu, TNKB pun harus memenuhi syarat baku: bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tentu saja, cara pemasangannya!
Lebih dalam lagi, Pasal 280 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar. Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, siap-siap merasakan dinginnya sel penjara paling lama dua bulan, atau merogoh kocek hingga Rp500 ribu!
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar AKBP Ojo Ruslani.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3) pun semakin memperjelas: pelat nomor wajib terpasang di tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan bermotor, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi oleh'matahukum'.
(dan)
Lihat Juga :