Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram

Senin, 12 Mei 2025 - 11:17 WIB
loading...
Kreatif tapi Kriminal!...
Polisi mengaku akan melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan. Foto: ChatGPT
A A A
JAKARTA - Aksi nekat pengendara yang mencoba bermain petak umpet dengan hukum semakin menjadi-jadi. Demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE), jurus “menghilangkan” pelat nomor belakang kini marak di jalanan.

Namun, polisi tak tinggal diam. Para 'ninja' pelat nomor belakang siap-siap merasakan 'bogem mentah' berupa denda hingga setengah juta rupiah!

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dengan nada memperingatkan menyatakan pihaknya akan segera melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan ini.

Bukan hanya yang mencopot pelat nomor belakang, tapi juga mereka yang memasangnya di tempat yang tak semestinya. Bahkan dengan trik licik menutupi lakban atau barang lain agar tak terbaca oleh 'mata elang' ETLE.

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuatnya tidak terbaca. Saya menyampaikan itu adalah sebuah pelanggaran!” tegas AKBP Ojo Ruslani dalam unggahannya di Instagram @tmcpoldametro.

Kewajiban menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan tertuang jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib hukumnya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Tak hanya itu, TNKB pun harus memenuhi syarat baku: bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tentu saja, cara pemasangannya!

Lebih dalam lagi, Pasal 280 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar. Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, siap-siap merasakan dinginnya sel penjara paling lama dua bulan, atau merogoh kocek hingga Rp500 ribu!

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar AKBP Ojo Ruslani.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3) pun semakin memperjelas: pelat nomor wajib terpasang di tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan bermotor, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi oleh'matahukum'.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepadatan Lalu Lintas...
Kepadatan Lalu Lintas Ternyata Merusak Medan Listrik Atmosfer Bumi
Pejabat Sering Pakai...
Pejabat Sering Pakai Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Macet-macetan
Ini yang Bikin Masyarakat...
Ini yang Bikin Masyarakat Muak dengan Tut Tut Wok Wok
Jalan Bebas Tut Tut...
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene
Kekuatan Protes Warganet:...
Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved