Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
3. Boncengan Lebih dari Satu (Motor): Terlihat sepele, namun sangat berbahaya karena mengganggu keseimbangan dan kapasitas motor. Pasal 292 UU LLAJ mengancam pelanggaran ini dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Abai Keselamatan Dasar (Helm & Sabuk Pengaman): Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil adalah bentuk bunuh diri terselubung. Pasal 291 dan 289 UU LLAJ menetapkan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 untuk kelalaian ini.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Ini adalah pelanggaran dengan potensi kerusakan paling masif. Mengemudi sambil mabuk adalah resep pasti menuju bencana. Sanksinya setara dengan bermain ponsel, yaitu kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000.
6. Melawan Arus: Sebuah tindakan nekat yang secara langsung menantang maut dan membahayakan nyawa orang lain. Melanggar Pasal 287, para "hantu jalanan" ini diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
7. Melebihi Batas Kecepatan: Baik di jalan tol maupun jalan arteri, kecepatan berlebih adalah pembunuh utama. Sanksinya sama dengan melawan arus, yaitu kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (5).
4. Abai Keselamatan Dasar (Helm & Sabuk Pengaman): Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil adalah bentuk bunuh diri terselubung. Pasal 291 dan 289 UU LLAJ menetapkan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 untuk kelalaian ini.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Ini adalah pelanggaran dengan potensi kerusakan paling masif. Mengemudi sambil mabuk adalah resep pasti menuju bencana. Sanksinya setara dengan bermain ponsel, yaitu kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000.
6. Melawan Arus: Sebuah tindakan nekat yang secara langsung menantang maut dan membahayakan nyawa orang lain. Melanggar Pasal 287, para "hantu jalanan" ini diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
7. Melebihi Batas Kecepatan: Baik di jalan tol maupun jalan arteri, kecepatan berlebih adalah pembunuh utama. Sanksinya sama dengan melawan arus, yaitu kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (5).
Lihat Juga :