Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:59 WIB
loading...
Razia Nasional Dimulai:...
Razia nasional memaksa pengendara untuk tertib saat di jalan dan tidak melakukan pelanggaran. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, jalanan di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengawasan ketat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025, sebuah "razia nasional" yang akan berlangsung selama dua pekan penuh, dari 14 hingga 27 Juli. Ini bukan sekadar operasi rutin; ini adalah sebuah pesan tegas bahwa era ketidakdisiplinan di jalan raya tidak akan lagi ditoleransi.

Bagi para pengendara, ini adalah peringatan keras. Selama dua minggu ke depan, setiap pelanggaran, sekecil apapun, berpotensi menguras kantong dengan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Perburuan 7 "Dosa" Utama di Jalan Raya

Berdasarkan pengumuman resmi Korlantas Polri, ada tujuh jenis pelanggaran spesifik yang akan menjadi target utama perburuan. Ini adalah "dosa-dosa" yang dianggap paling sering menjadi pemicu kekacauan dan kecelakaan fatal.

1. Bermain Ponsel Sambil Berkendara: Dosa paling modern namun paling mematikan. Mengalihkan pandangan dari jalan hanya untuk satu detik demi melihat notifikasi bisa berakibat fatal. Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ ini diancam dengan kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

2. Pengemudi di Bawah Umur: Sebuah masalah sosial yang tak kunjung usai. Anak di bawah umur yang mengemudi dipastikan tidak memiliki SIM dan kematangan emosional. Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya bukan hanya untuk si anak, tetapi juga bisa merembet ke orang tua. Ancamannya adalah kurungan 4 bulan atau denda paling berat: Rp 1.000.000.

3. Boncengan Lebih dari Satu (Motor): Terlihat sepele, namun sangat berbahaya karena mengganggu keseimbangan dan kapasitas motor. Pasal 292 UU LLAJ mengancam pelanggaran ini dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Abai Keselamatan Dasar (Helm & Sabuk Pengaman): Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil adalah bentuk bunuh diri terselubung. Pasal 291 dan 289 UU LLAJ menetapkan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 untuk kelalaian ini.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Ini adalah pelanggaran dengan potensi kerusakan paling masif. Mengemudi sambil mabuk adalah resep pasti menuju bencana. Sanksinya setara dengan bermain ponsel, yaitu kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6. Melawan Arus: Sebuah tindakan nekat yang secara langsung menantang maut dan membahayakan nyawa orang lain. Melanggar Pasal 287, para "hantu jalanan" ini diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

7. Melebihi Batas Kecepatan: Baik di jalan tol maupun jalan arteri, kecepatan berlebih adalah pembunuh utama. Sanksinya sama dengan melawan arus, yaitu kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (5).

Lebih dari Sekadar Denda

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tujuan Operasi Patuh bukanlah untuk mencari-cari kesalahan atau mengumpulkan denda, melainkan untuk menciptakan efek kejut (shock therapy) demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan.

Namun, pertanyaan kritis tetap muncul dari masyarakat. Apakah operasi musiman seperti ini benar-benar efektif untuk mengubah perilaku pengendara dalam jangka panjang? Ataukah disiplin di jalanan hanya akan muncul saat ada razia, dan kembali semrawut setelahnya?

Pada akhirnya, terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang pasti: selama dua minggu ke depan, tidak ada ruang untuk negosiasi di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan bukan lagi pilihan, melainkan sebuahkeharusan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepadatan Lalu Lintas...
Kepadatan Lalu Lintas Ternyata Merusak Medan Listrik Atmosfer Bumi
Pejabat Sering Pakai...
Pejabat Sering Pakai Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Macet-macetan
Ini yang Bikin Masyarakat...
Ini yang Bikin Masyarakat Muak dengan Tut Tut Wok Wok
Jalan Bebas Tut Tut...
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Bikin...
Piala Dunia 2026 Bikin FIFA Tajir, Lebih dari Rp136 Triliun Masuk Kantong
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Berita Terkini
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Hiu Selatan International...
Hiu Selatan International Hard Enduro 8, DUNLOP Perkenalkan Geomax En92
Review iCar V23:SUVBoxy...
Review iCar V23:SUVBoxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved