Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun data tidak merinci jenisnya, pelanggaran yang umum terekam E-TLE biasanya meliputi pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis stop, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Angka ini bukan sekadar soal pendapatan negara, melainkan cerminan dari betapa masifnya potensi bahaya yang diciptakan oleh para pelanggar di jalan rayasetiapharinya.
Potensi Denda Miliaran Rupiah yang Terabaikan
Di balik angka pelanggaran yang fantastis ini, tersimpan pula potensi denda yang nilainya sangat besar. Jika dirata-rata setiap pelanggaran dikenakan denda minimal Rp250.000, maka hanya dalam satu minggu, total denda yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp9,3 Miliar.Angka ini bukan sekadar soal pendapatan negara, melainkan cerminan dari betapa masifnya potensi bahaya yang diciptakan oleh para pelanggar di jalan rayasetiapharinya.
(dan)
Lihat Juga :