Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Sabtu, 20 September 2025 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 134 dan 135 dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan hanya ada 7 jenis kendaraan yang memiliki hak utama, di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara. Mobil pribadi yang arogan jelas tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Korlantas, Irjen Agus Suryonugroho, secara terbuka mengakui bahwa kritik dari masyarakat telah sampai ke telinganya.
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Mabes Polri.
Ia bahkan mengapresiasi masukan dari publik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan institusi. “Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Ancaman Pidana dan Tilang Elektronik AI
Sementara Korlantas melakukan evaluasi internal, penindakan terhadap pelanggar sipil ditegaskan akan terus berjalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan bahwa sanksi bagi pengguna strobo dan sirine ilegal tidak main-main.
Kepala Korlantas, Irjen Agus Suryonugroho, secara terbuka mengakui bahwa kritik dari masyarakat telah sampai ke telinganya.
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Mabes Polri.
Ia bahkan mengapresiasi masukan dari publik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan institusi. “Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Ancaman Pidana dan Tilang Elektronik AI
![Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan]()
Sementara Korlantas melakukan evaluasi internal, penindakan terhadap pelanggar sipil ditegaskan akan terus berjalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan bahwa sanksi bagi pengguna strobo dan sirine ilegal tidak main-main.

Lihat Juga :