Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Sabtu, 20 September 2025 - 10:20 WIB
loading...
Protes warganet terhadap arogansi Tot... tot... wuk... wuk... melahirkan kebijakan baru dari Korlantas Polri. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - "Tot... tot... wuk... wuk..." Suara yang dulu identik dengan keadaan darurat, belakangan ini justru jadi simbol arogansi yang memekakkan telinga di jalanan Indonesia. Muak dengan penyalahgunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pribadi dan oknum pengawalan, publik melahirkan perlawanan unik: gerakan viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’.
Apa yang berawal dari istilah satir di media sosial, kini telah mencapai puncaknya. Gerakan ini berhasil menekan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang pada Jumat, 19 September 2025, secara resmi mengumumkan keputusan yang mengejutkan: membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator pada seluruh kendaraan patroli dan pengawalan (patwal).
Ledakan Keresahan yang Menjadi Gerakan
Semua ini bermula dari keresahan yang sama. Ribuan pengemudi setiap hari dipaksa menepi oleh mobil-mobil pribadi berstrobo biru yang meraung-raung, seolah-olah setiap urusan mereka lebih penting dari kepentingan publik.
Frustrasi ini kemudian meledak di media sosial, melahirkan unggahan, tagar, hingga stiker yang ditempel di mobil dan motor sebagai bentuk protes diam.
Perlawanan ini bukanlah tanpa dasar. Para warganet mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 dan 135 dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan hanya ada 7 jenis kendaraan yang memiliki hak utama, di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara. Mobil pribadi yang arogan jelas tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Korlantas, Irjen Agus Suryonugroho, secara terbuka mengakui bahwa kritik dari masyarakat telah sampai ke telinganya.
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Mabes Polri.
Ia bahkan mengapresiasi masukan dari publik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan institusi. “Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Ancaman Pidana dan Tilang Elektronik AI
Sementara Korlantas melakukan evaluasi internal, penindakan terhadap pelanggar sipil ditegaskan akan terus berjalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan bahwa sanksi bagi pengguna strobo dan sirine ilegal tidak main-main.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Lebih canggih lagi, pelanggaran ini kini bisa ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI), membuat para pelanggar tidak bisa lagi berkelit.
Kini, publik akan mengawasi dengan saksama: apakah pembekuan sementara ini akan menjadi awal dari sebuah reformasi permanen dalam budaya pengawalan di jalan raya, atau hanya jeda sesaat sebelum arogansi ‘tot tot wuk wuk’ kembali meraung dan mengusik rasa keadilanpenggunajalan.
Apa yang berawal dari istilah satir di media sosial, kini telah mencapai puncaknya. Gerakan ini berhasil menekan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang pada Jumat, 19 September 2025, secara resmi mengumumkan keputusan yang mengejutkan: membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator pada seluruh kendaraan patroli dan pengawalan (patwal).
Ledakan Keresahan yang Menjadi Gerakan
![Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan]()
Semua ini bermula dari keresahan yang sama. Ribuan pengemudi setiap hari dipaksa menepi oleh mobil-mobil pribadi berstrobo biru yang meraung-raung, seolah-olah setiap urusan mereka lebih penting dari kepentingan publik.
Frustrasi ini kemudian meledak di media sosial, melahirkan unggahan, tagar, hingga stiker yang ditempel di mobil dan motor sebagai bentuk protes diam.
Perlawanan ini bukanlah tanpa dasar. Para warganet mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 dan 135 dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan hanya ada 7 jenis kendaraan yang memiliki hak utama, di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara. Mobil pribadi yang arogan jelas tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Korlantas, Irjen Agus Suryonugroho, secara terbuka mengakui bahwa kritik dari masyarakat telah sampai ke telinganya.
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus di Mabes Polri.
Ia bahkan mengapresiasi masukan dari publik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan institusi. “Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Ancaman Pidana dan Tilang Elektronik AI
![Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan]()
Sementara Korlantas melakukan evaluasi internal, penindakan terhadap pelanggar sipil ditegaskan akan terus berjalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan bahwa sanksi bagi pengguna strobo dan sirine ilegal tidak main-main.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Lebih canggih lagi, pelanggaran ini kini bisa ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI), membuat para pelanggar tidak bisa lagi berkelit.
Kini, publik akan mengawasi dengan saksama: apakah pembekuan sementara ini akan menjadi awal dari sebuah reformasi permanen dalam budaya pengawalan di jalan raya, atau hanya jeda sesaat sebelum arogansi ‘tot tot wuk wuk’ kembali meraung dan mengusik rasa keadilanpenggunajalan.
(dan)
Lihat Juga :