Perbandingan Pajak Lamborghini di Malaysia Vs Indonesia

Rabu, 24 September 2025 - 17:26 WIB
loading...
Perbandingan Pajak Lamborghini...
Perbandingan pajak Lamborghini di Malaysia dan Indonesia ternyata jauh berbeda. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Memiliki Lamborghini bukan hanya tentang gaya dan kecepatan, tetapi juga tentang kesiapan finansial untuk menanggung biaya tahunan yang tak main-main, termasuk pajak kendaraan.

Pajak kendaraan mewah seperti Lamborghini menjadi salah satu aspek penting yang membedakan kepemilikan mobil sport ini di berbagai negara, termasuk Malaysia dan Indonesia.

Meski sama-sama dikenal dengan pajak yang cukup tinggi, perhitungan dan jenis pajak yang berlaku di masing-masing negara memiliki karakteristik tersendiri.

Memahami perbedaan ini dapat memberikan gambaran jelas bagi para pemilik maupun calon pembeli terkait beban fiskal yang harus dipenuhi saat memutuskan memiliki Lamborghini di dua negara tersebut. Malaysia dan Indonesia menerapkan sistem pajak yang berbeda untuk mobil mewah.

Di Malaysia, pajak utama yang dipungut adalah pajak jalan tahunan yang dihitung berdasarkan kapasitas mesin, klasifikasi kendaraan, dan wilayah pendaftaran, sedangkan di Indonesia pajak lebih didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang persentasenya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.

Pajak Lamborghini di Malaysia vs Indonesia

1. Pajak Lamborghini di Malaysia

Di Malaysia, pajak tahunan kendaraan (disebut road tax atau cukai jalan) dihitung berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan klasifikasi kendaraan (sedan vs non-sedan). Misalnya, Lamborghini Aventador yang memiliki mesin 6.498 cc diklasifikasikan sebagai sedan (saloon) dikenakan pajak tahunan sebesar RM17,871 (sekitar Rp59 juta) di Semenanjung Malaysia.

Jika terdaftar di bawah perusahaan, jumlahnya bahkan bisa melonjak hingga lebih dari RM53,000 (sekitar Rp175 juta). Berbeda dengan coupe, Lamborghini Urus yang merupakan SUV dengan kapasitas mesin 3.996 cc dikategorikan sebagai kendaraan non-sedan.

Pajaknya pun jauh lebih rendah, yaitu RM3,233.60 (sekitar Rp10,7 juta) per tahun. Huracán yang bermesin 5.204 cc berada di tengah-tengah dengan pajak sekitar RM12,048 (sekitar Rp39,8 juta).

Sistem pajak jalan Malaysia bersifat progresif, artinya semakin besar kapasitas mesin di atas 3.000 cc, semakin tinggi biaya tambahan per cc RM4.50/cc untuk sedan dan RM1.60/cc untuk non-sedan.

2. Pajak Lamborghini di Indonesia

Sementara di Indonesia, sistem pajak kendaraan mewah seperti Lamborghini terdiri dari dua komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

PKB biasanya sebesar 1,5% hingga 2% dari nilai jual kendaraan, sementara BBNKB mencapai 10–12,5%, tergantung peraturan daerah. Dengan harga jual Lamborghini yang bisa mencapai puluhan miliar, pajak yang harus dibayar pun sangat tinggi.

Contohnya, Lamborghini Aventador LP770 dengan harga Rp22 miliar dikenakan PKB sekitar Rp450 juta dan BBNKB Rp2,8 miliar, menghasilkan total pajak tahunan sekitar Rp3,2 miliar. Huracán EVO 2021 dengan harga Rp12 miliar memiliki PKB sekitar Rp240 juta, dan total pajak sekitar Rp1,8 miliar.

Bahkan untuk model SUV seperti Urus, pajaknya tetap tinggi karena dihitung berdasarkan nilai jual, bukan klasifikasi bodi, dengan total pajak sekitar Rp1,7 miliar. Tak seperti Malaysia, di Indonesia lokasi (provinsi) tidak memengaruhi besaran pajak secara signifikan, tetapi nilai jual kendaraan sangat menentukan.

Secara keseluruhan, pajak Lamborghini di Indonesia cenderung lebih memberatkan secara finansial dibanding Malaysia karena besaran tarif pajak berdasarkan nilai kendaraan yang sangat tinggi.

Sebaliknya, Malaysia memfokuskan pajak pada kapasitas mesin dan penggunaan kendaraan secara tahunan dengan tarif yang lebih bervariasi menyesuaikan wilayah. Perbedaan kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbeda kedua negara dalam pengaturan kepemilikan kendaraan mewah serta pengelolaan pendapatan pajak dari sektor otomotif.

M/G Nabila SahraniIsrofaatin
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferrari Luce Dikritik,...
Ferrari Luce Dikritik, Lamborghini: Pembatalan EV Adalah Langkah Tepat
Fenomeno Roadster, Hypercar...
Fenomeno Roadster, Hypercar Paling Kencang Buatan Lamborghini
Masih Penasaran, Lamborghini...
Masih Penasaran, Lamborghini Siap Rakit Ulang Mobil Listrik Baru Tahun Ini
Kiamat EV Mewah 2026:...
Kiamat EV Mewah 2026: Mercedes Obral Diskon Rp850 Juta, Lamborghini Menyerah
Lanzador Gugur Sebelum...
Lanzador Gugur Sebelum Dilahirkan, Lamborghini Batalkan Proyek EV Pertamanya
Miura SVR Concept Ini...
Miura SVR Concept Ini Mempertegas Lamborghini Tak Akan Hidupkan Lagi Miura
Lamborghini yang Tewaskan...
Lamborghini yang Tewaskan Diogo Jota Punya Catatan Buruk Keselamatan
Cerita Negara Terkaya...
Cerita Negara Terkaya di Dunia Bangkrut setelah Mengimpor Lamborghini dan Ferrari
Guru Bawa Lamborghini...
Guru Bawa Lamborghini Rp9 Miliar saat Perpisahan dengan Murid-Muridnya, Tuai Pro Kontra
Rekomendasi
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved