Perbandingan Pajak Lamborghini di Malaysia Vs Indonesia
Rabu, 24 September 2025 - 17:26 WIB
loading...
Perbandingan pajak Lamborghini di Malaysia dan Indonesia ternyata jauh berbeda. Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Memiliki Lamborghini bukan hanya tentang gaya dan kecepatan, tetapi juga tentang kesiapan finansial untuk menanggung biaya tahunan yang tak main-main, termasuk pajak kendaraan.
Pajak kendaraan mewah seperti Lamborghini menjadi salah satu aspek penting yang membedakan kepemilikan mobil sport ini di berbagai negara, termasuk Malaysia dan Indonesia.
Meski sama-sama dikenal dengan pajak yang cukup tinggi, perhitungan dan jenis pajak yang berlaku di masing-masing negara memiliki karakteristik tersendiri.
Memahami perbedaan ini dapat memberikan gambaran jelas bagi para pemilik maupun calon pembeli terkait beban fiskal yang harus dipenuhi saat memutuskan memiliki Lamborghini di dua negara tersebut. Malaysia dan Indonesia menerapkan sistem pajak yang berbeda untuk mobil mewah.
Di Malaysia, pajak utama yang dipungut adalah pajak jalan tahunan yang dihitung berdasarkan kapasitas mesin, klasifikasi kendaraan, dan wilayah pendaftaran, sedangkan di Indonesia pajak lebih didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang persentasenya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.
Jika terdaftar di bawah perusahaan, jumlahnya bahkan bisa melonjak hingga lebih dari RM53,000 (sekitar Rp175 juta). Berbeda dengan coupe, Lamborghini Urus yang merupakan SUV dengan kapasitas mesin 3.996 cc dikategorikan sebagai kendaraan non-sedan.
Pajaknya pun jauh lebih rendah, yaitu RM3,233.60 (sekitar Rp10,7 juta) per tahun. Huracán yang bermesin 5.204 cc berada di tengah-tengah dengan pajak sekitar RM12,048 (sekitar Rp39,8 juta).
Sistem pajak jalan Malaysia bersifat progresif, artinya semakin besar kapasitas mesin di atas 3.000 cc, semakin tinggi biaya tambahan per cc RM4.50/cc untuk sedan dan RM1.60/cc untuk non-sedan.
PKB biasanya sebesar 1,5% hingga 2% dari nilai jual kendaraan, sementara BBNKB mencapai 10–12,5%, tergantung peraturan daerah. Dengan harga jual Lamborghini yang bisa mencapai puluhan miliar, pajak yang harus dibayar pun sangat tinggi.
Contohnya, Lamborghini Aventador LP770 dengan harga Rp22 miliar dikenakan PKB sekitar Rp450 juta dan BBNKB Rp2,8 miliar, menghasilkan total pajak tahunan sekitar Rp3,2 miliar. Huracán EVO 2021 dengan harga Rp12 miliar memiliki PKB sekitar Rp240 juta, dan total pajak sekitar Rp1,8 miliar.
Bahkan untuk model SUV seperti Urus, pajaknya tetap tinggi karena dihitung berdasarkan nilai jual, bukan klasifikasi bodi, dengan total pajak sekitar Rp1,7 miliar. Tak seperti Malaysia, di Indonesia lokasi (provinsi) tidak memengaruhi besaran pajak secara signifikan, tetapi nilai jual kendaraan sangat menentukan.
Secara keseluruhan, pajak Lamborghini di Indonesia cenderung lebih memberatkan secara finansial dibanding Malaysia karena besaran tarif pajak berdasarkan nilai kendaraan yang sangat tinggi.
Sebaliknya, Malaysia memfokuskan pajak pada kapasitas mesin dan penggunaan kendaraan secara tahunan dengan tarif yang lebih bervariasi menyesuaikan wilayah. Perbedaan kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbeda kedua negara dalam pengaturan kepemilikan kendaraan mewah serta pengelolaan pendapatan pajak dari sektor otomotif.
M/G Nabila SahraniIsrofaatin
Pajak kendaraan mewah seperti Lamborghini menjadi salah satu aspek penting yang membedakan kepemilikan mobil sport ini di berbagai negara, termasuk Malaysia dan Indonesia.
Meski sama-sama dikenal dengan pajak yang cukup tinggi, perhitungan dan jenis pajak yang berlaku di masing-masing negara memiliki karakteristik tersendiri.
Memahami perbedaan ini dapat memberikan gambaran jelas bagi para pemilik maupun calon pembeli terkait beban fiskal yang harus dipenuhi saat memutuskan memiliki Lamborghini di dua negara tersebut. Malaysia dan Indonesia menerapkan sistem pajak yang berbeda untuk mobil mewah.
Di Malaysia, pajak utama yang dipungut adalah pajak jalan tahunan yang dihitung berdasarkan kapasitas mesin, klasifikasi kendaraan, dan wilayah pendaftaran, sedangkan di Indonesia pajak lebih didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang persentasenya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.
Pajak Lamborghini di Malaysia vs Indonesia
1. Pajak Lamborghini di Malaysia
Di Malaysia, pajak tahunan kendaraan (disebut road tax atau cukai jalan) dihitung berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan klasifikasi kendaraan (sedan vs non-sedan). Misalnya, Lamborghini Aventador yang memiliki mesin 6.498 cc diklasifikasikan sebagai sedan (saloon) dikenakan pajak tahunan sebesar RM17,871 (sekitar Rp59 juta) di Semenanjung Malaysia.Jika terdaftar di bawah perusahaan, jumlahnya bahkan bisa melonjak hingga lebih dari RM53,000 (sekitar Rp175 juta). Berbeda dengan coupe, Lamborghini Urus yang merupakan SUV dengan kapasitas mesin 3.996 cc dikategorikan sebagai kendaraan non-sedan.
Pajaknya pun jauh lebih rendah, yaitu RM3,233.60 (sekitar Rp10,7 juta) per tahun. Huracán yang bermesin 5.204 cc berada di tengah-tengah dengan pajak sekitar RM12,048 (sekitar Rp39,8 juta).
Sistem pajak jalan Malaysia bersifat progresif, artinya semakin besar kapasitas mesin di atas 3.000 cc, semakin tinggi biaya tambahan per cc RM4.50/cc untuk sedan dan RM1.60/cc untuk non-sedan.
2. Pajak Lamborghini di Indonesia
Sementara di Indonesia, sistem pajak kendaraan mewah seperti Lamborghini terdiri dari dua komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).PKB biasanya sebesar 1,5% hingga 2% dari nilai jual kendaraan, sementara BBNKB mencapai 10–12,5%, tergantung peraturan daerah. Dengan harga jual Lamborghini yang bisa mencapai puluhan miliar, pajak yang harus dibayar pun sangat tinggi.
Contohnya, Lamborghini Aventador LP770 dengan harga Rp22 miliar dikenakan PKB sekitar Rp450 juta dan BBNKB Rp2,8 miliar, menghasilkan total pajak tahunan sekitar Rp3,2 miliar. Huracán EVO 2021 dengan harga Rp12 miliar memiliki PKB sekitar Rp240 juta, dan total pajak sekitar Rp1,8 miliar.
Bahkan untuk model SUV seperti Urus, pajaknya tetap tinggi karena dihitung berdasarkan nilai jual, bukan klasifikasi bodi, dengan total pajak sekitar Rp1,7 miliar. Tak seperti Malaysia, di Indonesia lokasi (provinsi) tidak memengaruhi besaran pajak secara signifikan, tetapi nilai jual kendaraan sangat menentukan.
Secara keseluruhan, pajak Lamborghini di Indonesia cenderung lebih memberatkan secara finansial dibanding Malaysia karena besaran tarif pajak berdasarkan nilai kendaraan yang sangat tinggi.
Sebaliknya, Malaysia memfokuskan pajak pada kapasitas mesin dan penggunaan kendaraan secara tahunan dengan tarif yang lebih bervariasi menyesuaikan wilayah. Perbedaan kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbeda kedua negara dalam pengaturan kepemilikan kendaraan mewah serta pengelolaan pendapatan pajak dari sektor otomotif.
M/G Nabila SahraniIsrofaatin
(dan)
Lihat Juga :