Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Mobil Listrik Meroket Tahun Depan
Rabu, 17 Desember 2025 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Keberhasilan insentif menarik minat pasar seharusnya menjadi sinyal bagi investor untuk menanamkan modal, yang pada akhirnya memutar roda ekonomi negara lebih kencang.
"Jika pertumbuhannya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan," tegasnya, menyiratkan harapan agar pemerintah tidak mengambil langkah mundur.
Hitungan di Atas Kertas Saat ini, "napas" industri mobil listrik ditopang oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen.
Syaratnya pun ketat dan menguntungkan industri lokal: mobil tersebut harus diproduksi di dalam negeri dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Jika insentif 10 persen ini dicabut, harga mobil listrik dipastikan akan melambung signifikan, membuat selisih harga dengan mobil bensin kembali menganga, dan berpotensi membuat konsumen membatalkan niat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
"Jika pertumbuhannya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan," tegasnya, menyiratkan harapan agar pemerintah tidak mengambil langkah mundur.
Hitungan di Atas Kertas Saat ini, "napas" industri mobil listrik ditopang oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen.
Syaratnya pun ketat dan menguntungkan industri lokal: mobil tersebut harus diproduksi di dalam negeri dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Jika insentif 10 persen ini dicabut, harga mobil listrik dipastikan akan melambung signifikan, membuat selisih harga dengan mobil bensin kembali menganga, dan berpotensi membuat konsumen membatalkan niat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
(dan)
Lihat Juga :