Jakarta Siaga 1: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 2026, Ini Cara Selamatkan Mobil dari Water Hammer
Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Berikut adalah langkah teknis dan taktis jika mobil tidak sempat dievakuasi ke tempat tinggi:
Cabut Kabel Negatif Aki: Identifikasi kabel berwarna hitam polos atau bersimbol minus (-). Cabut segera untuk memutus aliran listrik dan mencegah korsleting total pada ECU dan komponen elektronik sensitif.
Tutup Knalpot: Sumbat lubang knalpot untuk mencegah air masuk ke mesin dari jalur pembuangan.
Cek Dipstick Oli: Pasca banjir surut, jangan langsung starter. Cek oli mesin. Jika warnanya berubah menjadi putih seperti susu, artinya oli sudah tercampur air. Menghidupkan mesin dalam kondisi ini akan merusak komponen internal secara permanen. Solusinya adalah kuras total (flushing) di bengkel resmi.
Merujuk Pasal 3 ayat 4 PSAKBI, asuransi tidak menjamin kerugian jika kendaraan dikemudikan secara paksa menembus banjir, meskipun secara teknis kondisi kendaraan dianggap rusak.
Artinya, nekat menerobos banjir adalah tindakan yang menggugurkan klaim (deliberate act).
Oleh karena itu, jika mobil mogok di tengah banjir, jangan paksa dinyalakan. Segera hubungi pihak asuransi untuk evakuasi.
Asuransi Astra melalui Garda Oto mengingatkan pentingnya "perluasan jaminan" (flood expansion) dalam polis. Tanpa klausul ini, asuransi standar (All Risk sekalipun) seringkali tidak menanggung kerusakan akibat bencana alam.
Cabut Kabel Negatif Aki: Identifikasi kabel berwarna hitam polos atau bersimbol minus (-). Cabut segera untuk memutus aliran listrik dan mencegah korsleting total pada ECU dan komponen elektronik sensitif.
Tutup Knalpot: Sumbat lubang knalpot untuk mencegah air masuk ke mesin dari jalur pembuangan.
Cek Dipstick Oli: Pasca banjir surut, jangan langsung starter. Cek oli mesin. Jika warnanya berubah menjadi putih seperti susu, artinya oli sudah tercampur air. Menghidupkan mesin dalam kondisi ini akan merusak komponen internal secara permanen. Solusinya adalah kuras total (flushing) di bengkel resmi.
Celah Hukum Asuransi: Pasal 3 Ayat 4 PSAKBI
Secara logika pasar asuransi, klaim tidak serta merta cair jika kerusakan disebabkan oleh kecerobohan pengemudi. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memiliki aturan ketat.Merujuk Pasal 3 ayat 4 PSAKBI, asuransi tidak menjamin kerugian jika kendaraan dikemudikan secara paksa menembus banjir, meskipun secara teknis kondisi kendaraan dianggap rusak.
Artinya, nekat menerobos banjir adalah tindakan yang menggugurkan klaim (deliberate act).
Oleh karena itu, jika mobil mogok di tengah banjir, jangan paksa dinyalakan. Segera hubungi pihak asuransi untuk evakuasi.
Asuransi Astra melalui Garda Oto mengingatkan pentingnya "perluasan jaminan" (flood expansion) dalam polis. Tanpa klausul ini, asuransi standar (All Risk sekalipun) seringkali tidak menanggung kerusakan akibat bencana alam.
Kesiapsiagaan Menyeluruh
Selain aset, keselamatan nyawa tetap prioritas. Masyarakat diminta menyiapkan "Tas Siaga Bencana" berisi dokumen penting (dalam plastik kedap air), obat-obatan, senter, makanan tahan lama, dan pakaian hangat. Amankan barang elektronik ke lantai dua atau tempat tinggi, serta matikan aliran listrik PLN dari MCB utama.Lihat Juga :