Mengapa Grab Indonesia Menutup Program Langganan Akses Hemat dan Bagaimana Dampaknya?
Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42 WIB
loading...
Layanan Grab Hemat yang dinilai menguntungkan konsumen namun memberatkan pengemudi dihapus. Foto: Grab
A
A
A
JAKARTA - Ketegangan panjang antara aplikator dan mitra pengemudi ojek online akhirnya menemui titik balik. Tepat pada Selasa, 19 Mei 2026, Grab Indonesia secara resmi mengumumkan penutupan Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua (GrabBike).
Keputusan besar ini diambil setelah gelombang protes, termasuk aduan resmi dari Koalisi Ojol Nasional (KON) ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sepanjang tahun lalu.
Langkah penutupan ini menjadi sinyal bahwa Grab mulai mendengarkan keluhan di akar rumput demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.
“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi, guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak," tegas Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Program Akses Hemat sebenarnya adalah skema langganan harian tambahan yang bersifat opsional bagi para mitra driver agar mereka bisa mendapat prioritas alokasi pesanan pada layanan GrabBike Hemat (layanan tarif murah jarak dekat untuk konsumen).
Ironisnya, jika ikut bergabung, pendapatan harian mereka justru terpotong secara berlapis di luar komisi wajib 20% (potongan aplikasi 15% dan biaya penunjang kesejahteraan 5% sesuai aturan Kemenhub 2022).
Berdasarkan data dari Koalisi Ojol Nasional (KON), rincian potongan tambahan harian dari dompet pengemudi dalam skema Akses Hemat ini meliputi:
Penurunan 1 hingga 2 trip perjalanan: Pendapatan harian langsung dipotong sebesar Rp3.000.
Penurunan 3 hingga 4 trip perjalanan: Potongan melar menjadi Rp8.500.
Penurunan 5 hingga 6 trip perjalanan: Potongan meningkat hingga Rp13.600.
Penurunan 7 hingga 9 trip perjalanan: Kantong pengemudi berkurang sebesar Rp18.000.
Penurunan 10 trip ke atas: Potongan harian membengkak maksimal hingga Rp20.000.
Secara peta persaingan pasar, langkah Grab ini sangat krusial untuk menjaga loyalitas mitra pengemudi agar tidak bermigrasi ke aplikator pesaing seperti Gojek atau InDrive.
Menjaga retensi pengemudi di jalanan jauh lebih berharga daripada mempertahankan komisi tambahan harian, terutama di tengah ketatnya persaingan ekonomi komuter perkotaan.
Selain itu, industri transportasi daring saat ini tengah bersiap melakukan penyelarasan regulasi baru terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja kemitraan transportasi roda dua.
Keputusan besar ini diambil setelah gelombang protes, termasuk aduan resmi dari Koalisi Ojol Nasional (KON) ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sepanjang tahun lalu.
Langkah penutupan ini menjadi sinyal bahwa Grab mulai mendengarkan keluhan di akar rumput demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.
“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi, guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak," tegas Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Apa Itu Program Akses Hemat Grab dan Mengapa Diprotes Driver?
Untuk memahami mengapa program ini ditutup, kita harus melihat kembali mekanisme awal peluncurannya pada awal tahun 2025.Program Akses Hemat sebenarnya adalah skema langganan harian tambahan yang bersifat opsional bagi para mitra driver agar mereka bisa mendapat prioritas alokasi pesanan pada layanan GrabBike Hemat (layanan tarif murah jarak dekat untuk konsumen).
Mekanisme Skema Potongan Berlapis yang Melelahkan
Namun di lapangan, program opsional ini dirasa seperti pemaksaan halus. Jika pengemudi tidak ikut berlangganan, akun mereka akan sepi orderan (anyep), bahkan hanya mendapatkan 1 hingga 2 orderan saja dalam sehari.Ironisnya, jika ikut bergabung, pendapatan harian mereka justru terpotong secara berlapis di luar komisi wajib 20% (potongan aplikasi 15% dan biaya penunjang kesejahteraan 5% sesuai aturan Kemenhub 2022).
Berdasarkan data dari Koalisi Ojol Nasional (KON), rincian potongan tambahan harian dari dompet pengemudi dalam skema Akses Hemat ini meliputi:
Penurunan 1 hingga 2 trip perjalanan: Pendapatan harian langsung dipotong sebesar Rp3.000.
Penurunan 3 hingga 4 trip perjalanan: Potongan melar menjadi Rp8.500.
Penurunan 5 hingga 6 trip perjalanan: Potongan meningkat hingga Rp13.600.
Penurunan 7 hingga 9 trip perjalanan: Kantong pengemudi berkurang sebesar Rp18.000.
Penurunan 10 trip ke atas: Potongan harian membengkak maksimal hingga Rp20.000.
Dampak Penutupan Akses Hemat Bagi Konsumen dan Driver GrabBike
Keputusan penutupan program per Mei 2026 ini membawa penyesuaian baru di sektor transportasi daring nasional.1. Dampak Positif Bagi Mitra Driver GrabBike
Mitra pengemudi kini bisa bernapas lebih lega karena tidak ada lagi potongan saldo tambahan di akhir hari untuk "membeli" orderan. Skema orderan kembali disesuaikan secara adil tanpa sistem kasta langganan berbayar. Bersamaan dengan ini, Grab berjanji tetap mengucurkan jaminan sosial seperti Bonus Hari Raya (BHR), subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra berprestasi, beasiswa GrabScholar, hingga fasilitas kanal darurat GERCEP (Grab Respon Cepat).2. Dampak Bagi Penumpang atau Konsumen Indonesia
Bagi para pengguna setia, tidak perlu cemas. Grab Indonesia menjamin bahwa layanan tarif murah GrabBike Hemat untuk konsumen akan tetap tersedia di aplikasi. Namun, karena subsidi biaya dari dompet pengemudi lewat sistem langganan sudah dihapus, akan ada penyesuaian biaya perjalanan konsumen secara terukur. Sementara itu, untuk tarif reguler alias GrabBike Standard dipastikan tidak ada kenaikan harga.Secara peta persaingan pasar, langkah Grab ini sangat krusial untuk menjaga loyalitas mitra pengemudi agar tidak bermigrasi ke aplikator pesaing seperti Gojek atau InDrive.
Menjaga retensi pengemudi di jalanan jauh lebih berharga daripada mempertahankan komisi tambahan harian, terutama di tengah ketatnya persaingan ekonomi komuter perkotaan.
Selain itu, industri transportasi daring saat ini tengah bersiap melakukan penyelarasan regulasi baru terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja kemitraan transportasi roda dua.
(dan)
Lihat Juga :