Ditanya Mobil Listrik, Honda: Kami Masih Pelajari

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Selain itu, ada pula Hondae yang akan mulai di jual mulai akhir Oktober 2020 nanti untuk pasar Jepang dan Eropa. Harganya sekitar Rp500 juta-Rp600 juta.

Bahkan, Honda juga berencana mengubah semua lini produk mereka di Eropa menjadi elektrik hingga 2022 mendatang. Selama tiga tahun kedepan, Honda akan merilis 6 model mobil listrik di Eropa. Termasuk diantaranya Honda E-City, Honda Jazz hybrid, serta sebuah SUV elektrik.

Billy sendiri berpendapat masih perlu jembatan bagi konsumen untuk bisa beralih sepenuhnya ke mobil listrik. Jembatan itu bisa berarti kendaraan hybrid (menggunakan mesin bensin dan motor listrik). Atau, plug-in hybrid, yang baterainya bisa diisi melalui sumber listrik eksternal seperti listrik di rumah.

Hanya saja, langkah pemerintah Indonesia sendiri agaknya memang berupaya untuk “memaksa” konsumen langsung loncat ke dari mobil dengan mesin internal combustion ke elektrik.

Ditanya Mobil Listrik, Honda: Kami Masih Pelajari

Stasiun pengisian listrik milik Honda.

Ini bisa dilihat dari berbagai benefit yang akan di dapat konsumen saat memiliki mobil listrik. Misalnya, terus mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ditargetkan hingga lebih dari 150 titik di 2020 dari sebelumnya hanya 19 titik SPKLU di 2019.

Selain itu, kendaraan listrik juga mendapat benefit seperti tidak terpengaruh pembatasan plat nomor ganjil genap di Jakarta.

BACA JUGA:Mengenal e-POWER, Teknologi Andalan All-new Nissan Kicks e-POWER di Indonesia

Pun, kuncuran kredit Bank Indonesia yang memberikan ketentuan uang muka atau down payment (DP) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai menjadi 0 persen. Aturan itu tidak berlaku untuk mobil hybrid atau PHEV.

Mobil listrik juga mendapatkan keringanan pajak PPnBM yang tidak lagi didasarkan bentuk bodi kendaraan, namun emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)