Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
2. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK.
3. Buka aplikasi lalu pilih menu pendaftara.
4. Lalu akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu", kemudian pilih Setuju.
5. Isi data-data yang diminta, lalu pilih tombol Lanjutkan.
6. Setelah proses selesai, akan muncul data motor dan besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.
3. Buka aplikasi lalu pilih menu pendaftara.
4. Lalu akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu", kemudian pilih Setuju.
5. Isi data-data yang diminta, lalu pilih tombol Lanjutkan.
6. Setelah proses selesai, akan muncul data motor dan besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.
Lihat Juga :